Connect with us

Kota Banjarmasin

Mantan Istri Bongkar Gaya Hidup Eks Dirut Baramarta, Sewa Apartemen Rp45 Juta di Jakarta!

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi eks Dirut Baramarta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Foto: tour

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PD Baramarta dengan terdakwa eks Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah, Senin (5/7/2021). Mantan istri terdakwa, membongkar gaya hidup Teguh di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sarasti, dua orang saksi dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum. Yakni Inspektur Kabupaten Banjar, Kencana Wati, dan Lailan Insyiroh yang merupakan mantan isteri terdakwa saat menjabat sebagai Dirut PD Baramarta.

Terdakwa sempat menyatakan keberatan atas hadirnya mantan istrinya tersebut, sehingga Lailan tampil sebagai saksi tanpa disumpah.

Baca juga: BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir

 

Dalam kesaksiannya, Lailan yang menjadi istri terdakwa dari tahun 2017 hingga 2020 ini membeber bagaimana mantan suaminya itu memiliki gaya hidup mewah. Dengan gaji sebesar Rp 20 juta, disebutkan bahwa terdakwa memiliki pengeluaran yang lebih besar.

“Di antaranya membayar cicilan dua unit mobil masing-masing Rp 13,8 juta dan Rp 13 juta per bulan dengan tenor 4 tahun. Kedua mobil itu diambil masing-masing tahun 2017 dan tahun 2019, salah satunya jenis Fortuner dan Honda Civic,” katanya.

Untuk uang harian, Lailan mengaku diberi uang harian rata-rata Rp 300 ribu.
“Biasanya diberi Rp 300 ribu sehari, kecuali Sabtu dan Minggu Pak Teguh ada di rumah,” katanya.

Selain itu, terdakwa kata Lailan juga pernah membayar biaya operasi laparoskopi untuknya dengan biaya kurang lebih Rp 65 juta.

Lailan juga menyampaikan Teguh pernah mengeluarkan uang hingga Rp 45 juta untuk membayar sewa apartemen mewah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Apartemen tersebut disewa terdakwa tanpa sepengetahuannya untuk tempat tinggal seorang wanita.

Di sisi lain, saksi Kencana Wati dalam kesaksiannya lebih banyak menjelaskan terkait teknis pemeriksaan keuangan yang dilakukan Tim Auditor di tahun 2020. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan disimpulkan memang terjadi persoalan keuangan di PD Baramarta.

Baca juga: Hari Pertama Kebijakan Dokumen Vaksin, Begini Kondisi di Bandara Syamsudin Noor

“Selain kondisi bisnis batubara global yang menurun, persoalan hutang-piutang karyawan PD Baramarta juga menjadi hal yang cukup mencolok untuk keuangan perusahaan,” katanya.

Kencana mengaku mendapati utang karyawan sebesar Rp 9,4 miliar yakni Rp 9,2 miliar dari Teguh dan sisanya Rp 200 juta karyawan lain. “Tapi yang Rp 200 juta dari karyawan lain sudah dikembalikan,” terangnya.

Sementara menjawab sejumlah keterangan saksi, terdakwa Teguh menjelaskan memiliki sumber pendapatan lain di luar gaji yang diterima sebagai Dirut PD Baramarta. “Saya punya penghasilan lain di luar gaji sebagai Dirut. Itu bisa dilihat di BAP saya saat pemeriksaan oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga tak membantah sering keluar daerah, namun hal tersebut dilakukan semata untuk keperluan dinas.(kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->