Kesehatan
BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir
KANALKALIMANTAN.COM- Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM sebut obat COVID-19 sudah ditemukan. Obat itu adalah Remdisivir dan Favipiravir.
Kini Remdisivir dan Favipiravir mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat.
Baca juga: BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir
“Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
“Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” kata Penny.
Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.
Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva. (suara.com)
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
HEADLINE2 hari yang laluDilarang! Petugas Dapati Rice Cooker dan Pemanas Air dari Koper Jemaah Kloter BDJ 01
-
HEADLINE2 hari yang laluHaji 2026: Bandara Syamsudin Noor Siap Terbangkan 6.758 Jemaah
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAliansi BEM se Kalsel: MBG Rawan Bocor, Pengawasan Minim
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluAksi Sosial Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Hidupkan Semangat Kartini






