Kesehatan
BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir
KANALKALIMANTAN.COM- Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM sebut obat COVID-19 sudah ditemukan. Obat itu adalah Remdisivir dan Favipiravir.
Kini Remdisivir dan Favipiravir mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat.
Baca juga: BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir
“Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
“Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” kata Penny.
Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.
Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva. (suara.com)
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kalimantan Timur1 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
HEADLINE2 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
Kota Banjarbaru19 jam yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Olahraga3 hari yang laluProgram Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih

