Connect with us

Hukum

Mantan Bupati Kutai Barat Ditahan, Palsukan Dokumen Izin Pertambangan

Diterbitkan

pada

Anggota DPR RI Ismail Thomas (tengah) digelandang ke mobil tahanan, usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Bupati Kutai Barat 2006-2016 ditahan terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan. Foto: Beritasatu.com/Joanito De Saojoao

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Bupati Kutai Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail memalsukan dokumen terkait izin pertambangan.
“Memasukkan dokumen-dokumen terkait izin pertambangan yang digunakan pada proses persidangan,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Tuntutan Driver Ojol Dipenuhi, Dishub Kalsel Janji Merevisi SK Gubernur

Diketahui, kasus gugatan PT Sendawar Jaya ke Kejajung dan PT Gunung Bara Utama sudah disidangkan ke PN Jakarta Selatan.
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” jelas Ketut.

Baca juga: Gubernur Sahbirin Bicara Capaian Pembangunan di Hari Jadi Ke-73 Provinsi Kalsel

Ketut melanjutkan, Ismail Thomas bakal dijerat dengan Pasal 9 Undang undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” pungkasnya. (Beritasatu.com/kk)

Reporter : kk
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->