Connect with us

HEADLINE

Tuntutan Driver Ojol Dipenuhi, Dishub Kalsel Janji Merevisi SK Gubernur

Diterbitkan

pada

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kalsel Muhriadi dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah (kanan) saat menerima massa unjuk rasa di kantor DPRD Kalsel, Selasa (15/8/2023). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan akan mengabulkan tuntutan driver ojek online (ojol) terkait revisi SK Gubernur Kalsel.
Kabar itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Muhriadi, Selasa (15/8/2023) siang, di kantor DPRD Kalsel.
“Mungkin kita tidak mengambil keputusan hari ini, tapi hasil diskusi hari ini sudah disampaikan ke Kadishub, akan direvisi kita usahakan secepatnya karena ada proses-proses yang kita lalui,” ucap Kabid Angkutan Jalan Dishub Kalsel di hadapan awak media.

Baca juga: Gubernur Sahbirin Bicara Capaian Pembangunan di Hari Jadi Ke-73 Provinsi Kalsel


Sebelumnya bersama dengan Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah, ratusan massa dipertemukan berdiskusi di dalam gedung wakil rakyat.
“Tadi kami sudah menyarankan dan kami sudah koordinasi dengan Kadishub Kalsel, Insya Allah beliau akan merevisi SK dan kami juga berharap agar pihak drivel ojol bisa lebih aktif menyampaikan usulan,” jelas Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah.
Menurut mantan birokrat Pemkab Banjar ini, dalam merumuskan SK tersebut seharusnya pemerintah daerah dapat mempertimbangkan perlindungan.
Salah satunya dengan memuatkan detail tarif yang diterima para driver ojol, seperti asuransi maupun jaminan lainnya.

Baca juga: Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Warga Kecamatan Banjang

“Saya tadi menyampaikan yang diatur di sini adalah sebenarnya bukan persoalan tarif bawah atas saja, tapi juga pikirkan keselamatan penumpang seperti apa, jaminan hingga kenyamanan penumpang seperti apa, ini yang kami coba tadi jembatani,” kata Abidinsyah.
Dia pun mengaku telah mendapatkan informasi dari Kadishub Kalsel melalui telepon seluler yang mengatakan setuju akan segera melakukan revisi SK tersebut.
“Saya tidak menerima kabar tanggal pastinya, namun Kadishub mengatakan secepatnya dan mudah-mudahan sudah bisa keluar SK revisi tersebut per tanggal 1 September nanti,” sebut dia.
Dia pun meminta kepada para driver ojol untuk segera menyempurnakan apa saja yang perlu direvisi dan disampaikan pada pertemuan yang akan datang dengan Dinas Perhubungan Kalsel.
“Kita meminta mereka bersabar dan tunggu kapan ada pertemuannya, mengenai teknisnya dari Dishub Kalsel,” tandasnya.

Baca juga: Warga Padati Stan Kuliner Gratis Hari Jadi Ke-73 Kalsel

Sekadar diketahui dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0184/KUM/2023 yang terbit per tanggal 2 Maret 2023 itu tidak menyebutkan secara pasti mengenai hasil bersih pendapatan dari driver Ojol.
Dalam SK tersebut pendapatan driver Ojol ditetapkan sebesar Rp16.000 per tiga kilometer.
Kemudian tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus di Provinsi Kalsel ditetapkan sebsar Rp 3.900 dan Rp 6.500 per kilometer.
Masalah ini membuat adanya celah hukum bagi aplikator driver online, dimana angka pendapatan itu belum termasuk potongan 20 persen dari aplikator.

Baca juga: Mako Induk Rampung, Gedung Auditorium Polda Kalsel Menyusul Dibangun

Driver Ojol pun mengaku sudah sekitar 6-7 bulan lalu telah bernegosiasi untuk meminta pendapatan bersih, termasuk biaya asuransi untuk satu driver dan enam orang penumpangnya.
Namun, hingga aksi unjuk rasa dilakukan, SK tersebut tidak memuat secara detail pendapatan yang diterima oleh driver ojol di Kalsel. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->