Connect with us

HEADLINE

Lapor SPT Tidak Benar Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Dua Tersangka dari PT DDA Diserahkan Ke Kejari Batulicin

Diterbitkan

pada

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng yang menyerahan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Batulicin, Rabu (18/1/2024). Foto: djpkalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) serahkan dua tersangka dan harta kekayaan kasus tindak pidana perpajakan untuk proses penuntutan di Kejaksaan.

Dua tersangka berinisial AA dan JA pada Rabu (24/1/2023) kemarin, resmi diserahkan dan menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengatakan, kedua tersangka yang berasal dari PT DAA diduga melakukan tindakan pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca juga: 48 Gram Sabu Dimusnahkan Polres HSU, Kasus Narkoba dari Tiga Tersangka 

Modus AA dan JA yaitu melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menertibkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP).

Kedua tersangka disebut tidak melaporkan faktur yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.

“Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.637.082.135,” ungkap Syamsinar, Kamis (25/1/2024) siang.

Baca juga: Cari Barang Bekas Malah Curi HP dan Gerinda di Banjarbaru, MA Ditangkap di Banjarmasin

Masih kata Kepala DJP Kalseteng, perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 39 ayat 1 huruf dan huruf i jo pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka AA dan JA diharapkan dapat menjadi efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benae sangat berguna bagi tercapainya pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.

Baca juga: Majelis Al-Busyro Gelar Peringatan Isra Mikraj di Astambul

Pihaknya kata Syamsinar juga mengucapakan terimakasih kepada Kejati Kalsel, Kejari Batulicin serta Koordinator Pengawas Kepolisian Polda Kalsel sehingga penegakan hukum terhadap wajib pajak berjalan baik. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->