Kabupaten Hulu Sungai Utara
KPK Lakukan Penahanan Bupati Wahid Selama 20 Hari ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Berdasarkan bukti yang cukup KPK menetapkan Bupati Wahid sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari untuk proses penyidikan.
“KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (18/11/2021).
Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Baca juga : BREAKING NEWS. KPK Tetapkan Bupati HSU sebagai Tersangka Korupsi
Firli mengungkapkan, bahwa tim KPK telah bekerja keras untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.
“Sehingga dengan kerja keras, rekan-rekan penyelidik, penyidik dan segenap pihak insan KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW). Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 ( satu) orang saksi atas nama AW,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jaga Hak Kekayaan Intelektual, Dekranasda Banjarbaru Raih Sertifikat Penghargaan Kemenkumham RI
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mantan Bupati HST Bersikeras Tak Akui Terima Fee Proyek
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Menuju Global Geopark Meratus, Cara Melindungi Meratus dari Kerusakan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
DPRD Kapuas Bersama TAPD Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Tes Urine Penggiat Anti Narkoba, BNN HSU Sasar Sampel Instansi dan Masyarakat
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Peringatan Maulid Nabi di Majelis Guru Rasyid Ridha Gambut