Connect with us

Kota Banjarbaru

Keterbukaan Informasi Publik, Wali Kota Aditya: Ada yang Wajib Diumumkan, Ada Informasi Dikecualikan

Diterbitkan

pada

Bimbingan teknis “Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi”, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota, Rabu (1/12/2021). Foto: humprobjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur kewajiban badan publik terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.

Keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi pengembangan diri dan sosial.

Selain itu, keterbukaan informasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

 

 

Baca juga: Silaturahmi ke Tuan Guru di Kampung Melayu, Wabup Sampaikan Pentingnya Vaksin

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi Plh Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru Khairurrijaal membuka kegiatan bimbingan teknis “Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi”, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota, Rabu (1/12/2021).

“Salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk pelayanan informasi berkualitas, mudah, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.

Keterbukaan informasi publik telah mengatur tentang klasifikasi informasi publik berdasarkan derajat kegunaannya. Yaitu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang harus diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

“Namun, pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, apalagi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Baca juga: Terobos Perkampungan Banjir HST, Pengungsi Tidur di Lokasi Terbuka Jalan ke Persawahan

“Disinilah petugas pelayanan informasi harus terus mengembangkan wawasannya. Jangan sampai informasi yang sifatnya rahasia justru diumumkan dan diberikan kepada pemohon, dan informasi yang seharusnya diumumkan justru tidak diumumkan,” bebernya.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko, panitia pelaksana kegiatan, mengatakan, bimtek bertujuan untuk profesionalisme dan kompetensi admin SIP PPID khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.

“Meningkatkan kinerja unit kerja dalam hal penyediaan dan publikasi informasi publik pada aplikasi SIP PPID di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dan meminimalisir terjadinya sengketa informasi akibat tidak dipublikasikannya informasi publik kepada masyarakat,” bebernya.

Metode Bimtek yang digunakan adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan, serta presentasi. Peserta bimbingan teknis terdiri dari 60 admin SIP-PPID di SKPD, kelurahan, dan bagian pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->