kriminal banjarbaru
Kepepet Modal Nikah, Junaidi Curi Motor Pakai Mobil Akhirnya ‘Didor’ Polsek Banjarbaru Kota!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus mengangkut kendaraan ke dalam mobil, sempat viral di Banjarbaru beberapa waktu lalu. Aksi yang dilakukan tersangka Junaidi (42) di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Kamis (7/10/2021) sempat terekam CCTV.
Berdasarkan video viral tersebut, Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Kanit Reskrim AKP Yuli Tetro setelah berburu selama 10 hari, akhirnya berhasil mengamankan pelaku Junaidi, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar.
Sebelumnya, Junaidi terekam CCTV melakukan aksi pencurian dengan memasukkan motor Vario DA 6586 PAC ke dalam mobil Honda Freed warna hitam.
Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah menerangkan, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diambil tindakan terukur dengan menembak pada bagian kaki.
Baca juga : PUPR Banjar Gelar Sosialisasi Perda Tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041
“Pelaku terkenal licin sempat melakukan perlawanan dan bergumul dengan salah seorang petugas, kemudian pelaku diberikan tindakan tegas terukur hingga mengenai kaki kanan dan kiri untuk melumpuhkannya,” ucap Kapolsek.
Diketahui Junaidi baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku memang mengincar kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya. Salah satunya sepeda motor Vario di Ruko Maliki Loundry, Jalan Karang Anyar 1, No 42, Loktabat Utara, Banjarbaru.
“Pelaku juga sempat minta tolong pemulung untuk membantu mengangkat motor curiannya. Dengan alasan kehilangan kunci dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Freed yang dibawa tersangka,” bebernya.
Baca juga : Keuangan PDAM Kapuas Tak Sehat, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Ini Kata Sekda Kapuas
Sementara itu, tersangka Junaidi sudah dua kali melakukan pencurian ini di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dirinya mengaku kepepet, memerlukan uang untuk nikah dan membuka usaha tempat makan.
“Saya baru seminggu menikah dan memerlukan uang untuk buka usaha tempat makan. Sebelumnya saya menjual satu buah kendaraan dengan harga Rp 2,5 juta. Tapi yang terakhir ini belum sempat terjual,” terangnya.
Atas perbuatannya Junaidi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Balai Kota Banjarbaru Gelar Nobar, Begini Ragam Respon Warga