Connect with us

HEADLINE

Kemana ‘Menguapnya’ Dana Hibah Rp 6,7 M, Disporabudpar Akui Cuma Pemberi Rekomendasi


Pencairan Dana Hibah Harus Ada Persetujuan Walikota Melewat TAPD


Diterbitkan

pada


BANJARBARU, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Banjarbaru akui hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi penyaluran dana hibah Rp 6,7 miliar ke KONI Banjarbaru yang diduga diselewengkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjarbaru membeber dugaan penyelewengan dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 6,7 miliar dari APBD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018. Peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, bakal membuat sejumlah pihak ikut terseret selama tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Hidayaturrahman siap memberi keterangan apabila nanti dipanggil untuk dimintai penjelasan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Ia mengaku selama tahapan penyelidikan selama waktu 14 hari yang dilakukan Kejari Banjarbaru, Disporabudpar Kota Banjarbaru belum menerima panggilan.

“Artinya kalau dimintai keterangan, akan lebih jelas perannya masing-masing. Terutama peran kami, bisa kami jelaskan sejauh mana peran kami,” kata Hidayaturrahman.

Tidak hanya itu, Disporabudpar Banjarbaru juga masih menunggu komunikasi dari KONI Banjarbaru untuk dapat dibicarakan kasus ini lebih lanjut.

Dijelaskan Hidayaturrahman, awalnya KONI Banjarbaru mengajukan surat permohonan dana hibah kepada Walikota Banjarbaru melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru. Kemudian, TAPD memproses dan disampaikan ke Disporabudpar Kota Banjarbaru untuk diminta rekomendasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Disporabudpar Banjarbaru, dimana pihaknya sama sekali tidak campur tangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Banjarbaru.

“Intinya kami hanya sebagai pemberi rekomendasi. Keputusan akhir soal pencairan dana hibah tetap ke TPAD. Untuk pengelolaan dana hingga penyaluran ke masing-masing Cabor itu seluruhnya wewenang KONI. Bukan ranah kami,” jelasnya.

Sedangkan dari sisi pengawasan penggunaan dana hibah sebesar Rp 6,7 miliar ke KONI Banjarbaru, Disporabudpar hanya melakukan monitoring bukan pengawasan melekat. Itupun, sebelum dilakukannya monitoring harus mendapat restu dari Sekda Banjarbaru.

“Kami hanya monitoring, apakah dana ini sudah disampaikan ke Cabor. Tetapi kalau masuk intens ke dalam, bukan kewenangan Disporabudpar,” katanya.

Baca juga : Menelisik Alur Pencairan Dana Hibah KONI Banjarbaru Senilai Rp 6,7 Miliar

Sementara itu, Kepala Bidang Olahraga Disporabudpar Banjarbaru, Tamrani menjelaskan ada dua Cabor yang  yang disalurkan dana pengadaan di atas rata-rata dari Cabor lainnnya. Yakni, Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) dan marching band. Peralatan kedua Cabor ini memang membutuhkan dana yang cukup besar sehingga setiap tahunnya KONI Banjarbaru menganggarkan Rp 100 juta lebih untuk satu Cabor.

Itu pun, Disporabudpar Banjarbaru akui dana pembinaan untuk 36 Cabor di bawah KONI Banjarbaru diakui masih sangat kurang.

Masih menurut, Hidayaturahman, menjelaskan setiap tahun KONI Banjarbaru menerima uang sebesar Rp 2 miliar lebih dari Pemkot Banjarbaru yang digunakan sebagai dana pembinaan para atlet.

“Dana pembinaan atlet itu kurang. Kebanyakan para atlet menggunakan biaya sendiri dan peralatan sendiri,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.

Baca juga : Kejari Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Senilai Rp 6,7 Miliar


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->