Connect with us

HEADLINE

Kemana ‘Menguapnya’ Dana Hibah Rp 6,7 M, Disporabudpar Akui Cuma Pemberi Rekomendasi


Pencairan Dana Hibah Harus Ada Persetujuan Walikota Melewat TAPD


Diterbitkan

pada


Perlu diketahui, pada tahun anggaran 2018, Pemko Banjarbaru menyalurkan dalam bentuk hibah daerah sebesar Rp 6,7 miliar kepada KONI Banjarbaru. Dana itu terbagi di antaranya Rp 4,3 miliar sebagai bonus kepada atlet Banjarbaru yang berprestasi saat Porprov di Tabalong pada tahun 2017.

Sedangkan pada tahun 2017, dana hibah sebesar  Rp 7 miliar juga diberikan kepada KONI Banjarbaru. Uang terbagi untuk pembinaan sebesar Rp 2 miliar, pengadaan peralatan latihan dan tanding Rp 2 miliar, dan dana sisanya untuk Porprov.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina, saat pers rilis Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7), meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Banjarbaru tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sejumlah calon tersangka yang terlibat masalah ini sudah dikantongi. Meskipun kejaksaan masih menutup rapat dan enggan membuka ke publik.

Kadisporabudpar Kota Banjarbaru Hidayaturrahman (kanan). Foto : rico

Terungkapnya dugaan korupsi oleh KONI Banjarbaru ini, bermula adanya laporan terkait dugaan anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan KONI Banjarbaru. Kepala Kejari Banjarbaru mengatakan, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung selama 14 hari. Bahkan, puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Hampir 20 orang sudah kita mintai keterangan. Untuk di tahap penyidikan ini kita usahakan cepat selesai, karena memang banyak cukup banyak yang kita mintai keterangan,” kata Kajari Banjarbaru Silvia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin mengakui bahwa memang benar pihaknya yang menyalurkan hibah daerah kepada KONI Banjarbaru melalui Disporabudpar Banjarbaru.

“Anggaran tahun 2018, Pemko Banjarbaru memang menyalurkan dalam bentuk hibah daerah sebesar Rp 6,7 miliar. Dana itu yang terbagi diantaranya Rp 4,3 miliar dalam rangka bonus kepada atlet Banjarbaru yang beprestasi saat Porprov di Tabalong pada tahun 2017,” beber Jainudin.

BPKAD Banjarbaru sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki teknis yang berbeda untuk menyalurkan dana hibah. Contohnya, anggaran tahunan KONI Banjarbaru dicairkan dan disalurkan secara bertahap. Sedangkan, dana hibah bonus para atlet langsung diberikan sepenuhnya.

Kepala BPKAD Banjarbaru menjelaskan untuk menjadi penerima dana hibah, KONI Banjarbaru juga harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditetapkan. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang besaran hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, dan surat tanggung jawab mutlak.

“Sepanjang persyaratannya sudah lengkap, BPKAD Banjarbaru, wajib menyalurkan dana hibah tersebut. Jadi tugas kami menyalurkan, bukan membayarkan,” tandas Jai. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Bie


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->