Connect with us

HEADLINE

Menelisik Alur Pencairan Dana Hibah KONI Banjarbaru Senilai Rp 6,7 Miliar

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin. Foto: rico

BANJARBARU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menandai babak baru kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru sebasar Rp 6,7 miliar. Kajari Silvia Desty Rosalina, saat pers rilis Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7), meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sejumlah tersangka yang terlibat masalah ini sudah dikantongi. Meskipun kejaksaan masih menutup rapat dan enggan membuka ke publik.

Lalu, bagaimana sebenarnya penyalurahan dana hibah dari Pemkot Banjarbaru terhadap KONI Banjarbaru? Kanalkalimantan.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin.

Ditemui dikantornya, Jainudin mengakui bahwa memang benar pihaknya yang menyalurkan hibah daerah kepada KONI Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru.

“Anggaran tahun 2018, Pemko Banjarbaru memang menyalurkan dalam bentuk hibah daerah sebesar Rp 6,7 Miliar. Dana itu yang terbagi di ataranya Rp 4,3 miliar dalam rangka bonus kepada atlet Banjarbaru yang beprestasi saat Porprov di Tabalong pada tahun 2017,” cerita Jainudin atau yang akrab disapai Jai.

Sedangkan sisanya Rp 2 miliar sebagai anggaran KONI Banjarbaru yang diterima tiap tahun untuk melakukan pembinaan atlet. Tercatat pada tahun 2017 lalu, saat gelaran Por Prov di Tabalong, KONI Banjarbaru juga menerima dana hibah dengan total Rp 7 miliar.

BPKAD Banjarbaru sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki teknis yang berbeda untuk menyalurkan dana hibah. Contohnya, anggaran tahunan KONI Banjarbaru dicairkan dan disalurkan secara bertahap. Sedangkan, dana hibah bonus para atlet akan langsung diberikan sepenuhnya.

Kepala BPKAD Banjarbaru, menjelaskan untuk menjadi penerima dana hibah, KONI Banjarbaru juga harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditetapkan. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang besaran hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, dan surat tanggung jawab mutlak.

“Sepanjang persyaratannya sudah lengkap, BPKAD Banjarbaru, wajib menyalurkan dana hibah tersebut. Jadi tugas kami menyalurkan, bukan membayarkan,” jelas Jai.

Namun, prosedur maupun penyaluran dana hibah dari BPKAD kepada KONI Banjarbaru harus melewati dinas teknis yang dalam hal ini ialah  Disporabudpar Banjarbaru. Lebih mudahnya, peran Disporabudpar Banjarbaru dalam hal ini adalah penghubung BPKAD dan KONI. Alhasil, baik dalam prosedur hingga pencairan dan penyaluran dana hibah kepada KONI Banjarbaru, harus melalui Disporabudpar.

Selain sebagai jembatan penghubung, Disporsbudpar juga melakukan sesi pengawasan sesuai amanat Permendagri 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bansos yang menggunakan dana APBD. Sebab setelah akhir tahun anggaran, KONI memiliki kewajiban dari untuk menyampaikan penggunaan dana ke BUD.

Lalu, bagaimana dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah? Jainudin mengatakan, memang pihaknya selama ini tidak mencantumkan SPJ dana hibah karena sudah menjadi aturan pemerintah pusat terkait dana hibah. “Jadi kita di akhir tahun hanya menerima Laporan Penggunaan dana hibah. KONI tetap memegang SPJ dan diawasi oleh Disporabudpar Banjarbaru,” bebernya.

Sekadar diketahui, SPJ dan Laporan Penggunaan memiliki isi yang berbeda. Pasalnya, Laporan Penggunaan hanya menyampaikan pemakaian dana hibah itu saja.

Dijanjikan bonus atlet peraih medali Porprov diberikan pada minggu kedua Februari lalu, ternyata hanya sebuah PHP alias pemberi harapan palsu.

Sebelumnya, sempat juga mencuat pemberitaan para atlet Banjabaru yang berlaga di Porprov 2017 mempertanyakan bonus atlet yang tak kujung cair. Ketua KONI Kota Banjarbaru Ir Daniel Itta MS ketika itu mengatakan, karena masih berbarengan dengan pelantikan pengurus KONI periode 2018-2022, maka bonus akan dibagikan menunggu SK pengurus KONI Banjarbaru.

Anggaran yang akan dikeluarkan untuk bonus para atlet sebesar Rp 4.325.250.000. Dengan jumlah tertentu menurut medali yang diperoleh emas, perak dan perunggu. Juga tergantung apakah perorangan, double, beregu dan tim. Sekedar diketahui, kontingen Banjarbaru pada Porprov 2017 lalu menduduki peringkat kedua dalam peraihan medali dengan catatan 83 emas, 67 keping perak dan 92 keping perunggu. Cabor yang memiliki medali terbanyak yaitu karate dengan 12 emas, menembak 10 emas, tinju 9 emas, senam 8 emas, atletik 6 emas, drum band  5 emas, dan kempo 5 emas.

Tadi, Ketua KONI Banjarbaru Dr Ir Daniel Itta ikut angkat bicara menyikapi kasus ini. Kepada kanalkalimantan, Daniel mengatakan, dirinya saat ini tidak bisa ditemui lantaran masih berada di luar daerah karena sedang membawa tim baseball Kalsel dalam ajang Pra PON. “Nanti pengurus akan konsultasi dengan tim Advokat KONI,” tulisnya melalui via Whatsapp.

Tidak hanya itu, Ketua KONI Banjarbaru juga menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh pihak Kejaksaan saat nanti dimintai keterangan dalam proses tahapan penyidikan, serta akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Ya kalau dipanggil, dijelaskan yang sebenarnya,” kata Daniel.

Daniel menerangkan, dirinya saat ini kurang mengetahui situasi internal KONI karena sedang berada di luar daerah. “Ya, mungkin ada yang merasa kaget karena penyaluran dana hibah dari Pemko sudah sesuai dengan prosedur,” bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengumumkan telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemko Banjarbaru kepada KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018. Pers rilis ini dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7).

Terungkapnya dugaan korupsi oleh KONI Banjarbaru ini, bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan KONI. Kepala Kejari Banjarbaru mengatakan, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung selama 14 hari. Bahkan, puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Hampir 20 orang sudah kita mintai keterangan. Untuk di tahap penyidikan ini kita usahakan cepat selesai, karena memang banyak cukup banyak yang kita mintai keterangan,” kata Kejari Banjarbaru Silvia.(rico)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->