Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kedatangan Tim Penilai Adipura 2023, Kadisperkim LH HSU : Banjir Jadi Tantangan

Diterbitkan

pada

Tim Penilai Adipura dari KLHK RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan pada 21-22 Januari 2024 lalu. Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Setelah memperoleh predikat Adipura kategori kota kecil pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan kebersihan dan keindahan kota.

Kota Amuntai kembali menerima kunjungan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan pada 21-22 Januari 2024.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU, Hermani Johan mengatakan, Disperkim LH HSU sudah berupaya optimal dan mengajak masyarakat memelihara kebersihan lingkungan, serta terkait pengelolaan sampah dengan baik.

Baca juga: Dari Debat Cawapres, Walhi Sebut Isu Lingkungan Dipinggirkan

Kadisperkim LH HSU, Hermani Johan. Foto: diskominfohsu

Kendati beberapa kawasan sempat terdampak banjir, Hermani mengakui proses penilaian dari tim penilaian Adipura berjalan lancar terhadap beberapa titik pantau.

“Menjadi salah satu tantangan bagi kita menghadapi permasalahan banjir,” beber Hermani Johan kepada kanalkalimantan.com, Rabu (24/1/2024).

Titik pantau penilaian meliputi sekolah, pasar, Puskesmas, rumah sakit, jalan protokol, dan area perkantoran.

Baca juga: Perlancar Aktivitas Warga Tiga Daerah, Jembatan Sahbirin Noor Diresmikan

Selanjutnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), TPA, TPS, termasuk depo pilah sampah, dan fasilitas pengelolaan sampah , serta beberapa titik lain penilaian.

Meski dipengaruhi faktor alam seperti banjir, Hermani mengharapkan penilaian Adipura menjadi pemicu peningkatan pengelolaan sampah dan pemeliharaan lingkungan bersama masyarakat.

“Kita berharap hasilnya sesuai dengan apa yang kita inginkan,” imbuhnya.

Baca juga: Dua Bulan 18 Kasus Narkoba, 164 Gram Sabu Dimusnahkan

Disperkim LH mengimbau kepada masyarakat agar tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi juga dapat membuang sampah sesuai dengan waktu ketentuanya, sehingga proses pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan ke TPA sesuai ketentuan.

“Besar harapan kita untuk masyarakat, terutama terkait pengangkutan sampah, kita kan sudah aturannya, artinya jika membuang sampah pada sore hari, maka paling lambat jam tujuh pagi harus dikeluarkan dari rumah, nanti petugas kita yang mengambil,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew) 

Reporter: dew

Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->