Connect with us

HEADLINE

Kandang Babi di Guntung Manggis Diratakan, Sekda Banjarbaru: Sudah Final, Tak Ada Relokasi!

Diterbitkan

pada

Eksekusi pembongkaran kandang babi di Jalan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (28/3/2024) pagi, oleh Satpol PP dibackup TNI dan Polri. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu per satu bangunan kandang peternakan babi di Jalan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, dirobohkan, Kamis (28/3/2024) pagi.

Pantauan Kanalkalimantan.com di lokasi pembongkaran dari 10 kandang, eksekusi dimulai sejak pukul 10.00 Wita dua kandang yang mulai dirobohkan.

Bangunan kandang tersebut didapati menyimpang dari beberapa peraturan daerah, salah satunya terkait izin bangunan.

Baca juga: Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota

Sejumlah kandang didapati sudah kosong alias tak berisi ternak. Hal itu menyusul surat peringatan yang diberikan petugas untuk mengamankan babi secara mandiri oleh pemilik sebelum pembongkaran.

Sebagian ada pula pemilik ternak yang masih menginapkan dua sampai tiga ekor babinya di dalam kandang tersebut.

Pemilik ternak yang tak terima dengan pembongkaran nampak menyampaikan protes kepada petugas Satpol PP dan dinas terkait.

Bahkan beberapa pemilik ternak juga menyampaikan bersedia untuk memindahkan ternak babi keluar dari Banjarbaru asal kandang tersebut tidak dibongkar.

Baca juga: Sule dan Mimin Kembali Bertengkar karena Tarzan

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah, saat memimpin apel gabungan pembongkaran mengatakan, pemerintah kota dengan tegas tidak memberikan solusi relokasi peternakan babi tersebut.

“Tidak ada solusi, karena dalam peta RTRW kota itu tidak ada untuk lokasi kandang babi, jadi tolong dipahami,” tegas Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah, Kamis (28/3/2024) pagi.

Dirinya mengatakan bahwa masyarakat harus memahami peraturan bahwa kawasan peternakan tidak peruntukan berada di kawasan permukiman.

“Dulu memang Banjarbaru memang areanya belum terpakai, tapi saat ini permukiman sudah sangat dekat dengan area itu,” ungkapnya.

Baca juga: Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024

“Bukan hanya peternakan babi saja, namun peternakan lain juga aturannya tidak diperuntunkkan berada di kawasan permukiman,” jelasnya lagi.

Said menegaskan bahwa eksekusi ini adalah tindakan final yang telah direncanakan dengan matang oleh stakeholder terkait.

“Kita sudah sepakat yang mana kita sebelumnya pemberitahuan terkait pelanggaran ini sudah kita lakukan sesuai SOP. Bahkan terkait eksekusi harini kita berikan pemberitahuan agar pemilik dapat memindahkan ternaknya,” tegasnya.

Said menerangkan bahwa pemilik ternak sudah terbukti melanggar empat ketentuan. Pertama terkait tata ruang, di mana peternakan itu berada di daerah permukiman warga.

Kedua bangun tersebut tidak memiliki izin bangunan, begitupun keberadaan ternaknya tidak berizin, dan terakhir terkait lingkungan seperti limbahnya yang juga tidak dikelola oleh pemilik.

Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Sampit Mulai Alami Lonjakan, KSOP Siapkan Lima Kapal

Sementara itu menurut informasi di lapangan, ada sejumlah babi yang dikumpulkan jadi satu karena didapati sedang hamil.

Babi itu dimintakan oleh pemilik untuk dipindahkan dalam waktu dua pekan sampai melahirkan. Kendati demikian kandang-kandangnya tetap dirobohkan.

Hinggu pukul 12.00 Wita, petugas gabungam kembali menyisir ke kandang lainnya untuk melakukan eksekusi pembongkaran. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->