Connect with us

Hukum

Jurkani: JPU Tak Menanggapi 16 Alat Bukti, Lanjutan Sidang Pencemaran Nama Baik Kadishut Kalsel

Diterbitkan

pada

Jurkani SH, kuasa hukum M Rizani. Foto : Mario

BANJARMASIN, Sidang ke-13 terdakwa Muhammad Rizani, kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Dalam sidang kali ini, pembacaan duplik dari penasihat hukum Rizani dilakukan. Duplik ini merupakan jawaban daripada replik Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Menjelang putusan yang akan diambil oleh majelis sidang, dalam duplik yang dibacakan, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal JPU yang tidak menanggapi 16 alat bukti yang Rizani dan timnya telah sampaikan. Padahal dari 16 bukti tersebut menjadi petunjuk yang jelas bahwa dakwaan Rizani terhadap Hanif bukanlah fitnah.
Kemudian tuntutan jaksa tidak sebanding ihwal pemasang spanduk yang dilakukan Rizani. Sebab memasang spanduk demi memberi informasi kepada masyarakat bukanlah hal yang salah. Sehingga jika hal ini disebut sebagai pencemaran nama baik kepada Hanif, sangatlah berlebihan dan tidak mendasar.

Baca : Proyek Penghijauan 2017 Dibidik KPK?, Rizani: Siap Buka-bukaan, Kalau Tidak Kebocoran Lebih Banyak

Poin ketiga ihwal pernyataan jaksa dalam repliknya, yang menyatakan bahwa tuduhan Rizani terhadap Hanif dilakukan tanpa melihat hasil audit BPK RI dan hasil audit teknis pada Dishut, juga tidaklah benar. Sebab berdasarkan Surat BPK RI No. 326/XIX/Bjm/9/2019 tanggal 6 September yang diterima oleh Rizani bahwa BPK RI tidak pernah mengaudit secara teknis untuk proyek dan hanya melakukan pemeriksaan perhitungan LKPD tahun 2017 untuk laporan keuangan.
Selanjutnya, masih dikutip dari duplik yang dibacakan, Rizani telah melaporkan dakwaannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Rizani dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan logika jaksa ihwal pernyataan jaksa terkait jika dinyatakan melakukan suatu tindak korupsi harus ada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik Kadishut, Kuasa Hukum Rizani: JPU Panik

“Kalau memang sudah incracht untuk apa kita semua berada di sini saat ini. Justru karena kasus dengan dugaan korupsi itu belum pernah disidangkan, makanya akhirnya kita berada di persidangan ini,” ujar kutipan di dalam duplik kuasa hukum.
Poin yang terakhir, Rizani dan tim penasihat hukumnya tetap berpendirian seperti dalam nota pemberitaan. Bahwa jawaban JPU tidak terbukti karena hanya berupa pengulangan saja dari apa yang disampaikan dalam surat tuntutan.
Kuasa hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat. “Setelah ini ditunda dua minggu, sampai 25 September menunggu putusan,” terang Jurkani.
Di samping itu, laporan Rizani ke KPK atas dakwaan yang sama saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jurkani selaku pengacara berharap agar KPK bisa turun langsung menindaklanjuti laporan Rizani sebelum putusan ditetapkan. Sebab terang Jurkani, jika berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa keputusan dilakukan sebelum dugaan yang ada diselidiki lebih lanjut. (mario)

Reporter : Mario
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->