Connect with us

Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Kadishut, Kuasa Hukum Rizani: JPU Panik

Diterbitkan

pada

PN Banjarmasin akan kembali melanjutkan sidang pencemaran nama baik Kadishut Kalsel. Foto : Mario

BANJARMASIN, Persidangan kasus pencemaran nama Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq dengan terdakwa Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, Muhammad Rizani akan kembali berlanjut di PN Banjarmasin, Rabu (11/9) besok. Persidangan ini merupakan duplik atas replik pekan lalu yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di dalam tanggapan replik lalu, JPU tetap memasang pasal pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik. KUasa Hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa pasal 311 sudah pihaknya buktikan dengan memberikan 16 alat bukti yang diserahkan ke majelis hakim.

Hingga Rizani harus menunggu jawaban JPU atas jawaban dari alat bukti itu. Apakah pihak Rizani bisa menampik pasal 311 tersebut. Diwawancarai via telepon, Jurkani tetap mempertahankan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.

Jurkani sendiri mengatakan bahwa pasal 311 ia yakini bisa dipatahkan. Sebab dakwaan pencemaraan nama baik yang didakwakan kepada terdakwa tersebut bisa ditepis dengan bukti-bukti kuat yang sudah diolah oleh tim penasihat Rizani. “Jadi terdakwa melalui penasihat hukum membuktikan fitnah itu apakah benar-benar fitnah atau hanya sekadar balas dendam atau sakit hati,” terang Jurkani.

Baca Juga: Proyek Penghijauan 2017 Dibidik KPK?, Rizani: Siap Buka-bukaan, Kalau Tidak Kebocoran Lebih Banyak

Jurkani menekankan bahwa pihaknya tetap mempertahankan dengan pledoi yang sudah mereka tentukan. Di samping itu, Jurkani juga mengatakan bahwa jaksa sedang dalam kondisi panik, karena jaksa tetap memaksakan kehendaknya membuat replik berdasarkan tuntutan. Padahal sudah jelas tuntutan tersebut sudah bisa pihak Rizani berikan dengan data jumlah harga dan pohon yang telah mereka berikan.

Disampaikan lebih lanjut oleh Jurkani, jika ada ASN yang dalam hal ini terdakwa Rizani, melihat dan menemukan indikasi mark-up harga dan korupsi, haruslah melaporkan ke KPK. Sebelumnya jaksa menyebutkan bahwa jika Rizani menemukan indikasi korupsi, janganlah ia membuat spanduk dan lebih baik melaporkan hal tersebut ke bagian internal. “Kalau melaporkan ke interen, nanti tidak jalan, terkesan ditutup-tutupi,” lanjut Jurkani.

Spanduk itu pun dibuat memang agar ditujukan supaya publik mengetahui dan hal itu, lanjut Jurkani, boleh-boleh saja untuk dilakukan.

Data mark-up yang telah dibuat oleh Jurkani dan timnya ini pun telah mereka lanjutkan ke KPK, sebab pihaknya yakin jika Rizani hanya membuat spanduk yang sebatas fitnah saja, tidak mungkin mereka akan berani melanjutkan hingga ke KPK. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->