Connect with us

HEADLINE

Jam Kerja Wakil Rakyat Banjarmasin Tak Diatur, Ini Kata Ombudsman RI Kalsel

Diterbitkan

pada

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jam kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin tak lagi diatur, sudah ditetapkan dalam tata tertib (tatib) DPRD Kota Banjarmasin segera diparipurnakan. Dalam tatib itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak lagi bekerja dari pagi hingga sore hari dan tidak memberlakukan absensi sidik jari. Kendati hari kerja tetap berlaku dari Senin hingga Jumat.

Ditemui Kanalkalimantan.com pada Senin (17/2/2020) siang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, jam kerja bisa saja menyesuaikan dengan tempat anggota DPRD berada. Karena, DPRD Kota Banjarmasin bukanlah instansi teknis yang beroperasi dari pagi hingga sore hari.

“Kalau misalnya anggota dewan menghendaki jam kerjanya sampai malam, tidak ada masalah. Misalnya kalau itu berhubungan dengan kompensasi uang kehormatan, lalu kemudian jam kerja menjadi syarat, maka mereka harus menyusun ulang,” kata Majid.

Kendati belum membaca tatib yang mengatur jam kerja, Majid mengatakan, tatib menyangkut internal dari suatu instansi yang merumuskannya. Namun demikian, Majid menyebut harus juga melihat support system di DPRD Kota Banjarmasin. Support system yang dimaksud adalah Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin. “Apakah dihitung lembur atau bagaimana, atau ada semacam shift yang diterapkan oleh Setwan untuk mem-backup kinerja dewan,” tutur Majid.

Baca Juga: Tatib Baru DPRD Banjarmasin Hapus Ketentuan Jam Kerja, Anggota Bisa Ngantor Kapan Saja!

Menurut Majid, jam kerja support system tentunya mengikuti jam kerja yang didukungnya, yaitu anggota DPRD Kota Banjarmasin. Tidak mungkin jam kerja DPRD Kota Banjarmasin sampai malam hari, sementara Sekretariat DPRD hanya bekerja hingga sore hari. Lantas Majid mempertanyakan apakah dihitung lembur jika support system yang dimaksud bekerja di luar jam kerja yang ditetapkan.

“Jam kerja pegawai negeri (ASN) kan dari pagi hingga sore hari. Ketika malam, yang selama ini terjadi kan ada uang lembur atau ada uang rapat bagi mereka,” sebut Majid.

Apakah efektif dengan tidak diberlakukannya lagi jam kerja untuk anggota DPRD Kota Banjarmasin? Majid menyebut jam kerja anggota dewan itu 24 jam. Karena harus terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. “Sehingga kalau jam kerjanya seperti pegawai tidak tepat juga, misalnya dari pagi sampai sore dia seorang anggota dewan lantas setelah sore bukan anggota dewan, tidak begitu. Hingga malam dan subuh pun dia tetap sebagai anggota dewan,” jelasnya.

Diakuinya, rapat-rapat yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak jarang hingga larut malam. Sehingga, Majid melihat pengaturan jam kerja itu hanya merupakan penetiban saja untuk anggota DPRD Kota Banjarmasin. “Bahwa di dewan itu ada orangnya. Namun jika itu membuat mereka terpenjara dan terbatasi, bisa jadi itu berubah,” pungkas Majid.

Diberitakan sebelumnya, perubahan tatib soal jam kerja ini salah satunya mengatur soal penghapusan ketentuan jam kerja dewan. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong efektivitas kinerja dewan. “Ada perubahan di jam kerja, supaya efisiensi dalam pelaksanaan agenda-agenda DPRD lebih efisien,” katanya.

Untuk hari kerja, Harry menjelaskan, anggota DPRD Kota Banjarmasin tetap seperti biasa yaitu dari Senin hingga Jumat. Hanya saja, ia menyebut tidak lagi ada pemberlakuan jam kerja dari pagi hingga sore hari. Apalagi di dewan juga tidak ada ketentuan harus absensi sidik jari. “Kalau untuk DPRD Kota Banjarmasin tidak ada. Jadi apakah pagi, siang, atau apakah sampai dinihari. Kalau untuk pelaksanaan rapat tidak masalah,” jelas Harry. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->