Connect with us

Hukum

Jaksa KPK Berharap MA Tolak PK Mardani Maming

Diterbitkan

pada

Sidang tanggapan Jaksa KPK atas memori Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3/2024) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terpidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MHM) menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).

Untuk kali ketiga Mardani Maming tak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan hanya mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya ditahan.

Setelah memori PK Mardani Maming dibacakan kuasa hukum dan sempat menghadirkan ahli di persidangan, giliran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Sidang yang diketuai Suwandi dan dua hakim anggota itu tak berlangsung lama, tanggapan jaksa KPK disampaikan secara singkat dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemohon dan termohon PK.

Baca juga: Kandang Babi di Guntung Manggis Dipasangi Stiker Penutupan 

Selanjutnya, berita acara tersebut beserta memori PK Mardani Maming dan tanggapan jaksa akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili di sana.

Ditemui terpisah usai persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan, tanggapan mereka pada pokoknya berisi permohonan kepada MA untuk menolak PK termohon.

Sebab menurut Greafik, tidak ada dalil atau alasan yang kuat bagi pemohon untuk menyatakan telah terjadi kekhilafan yang nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

Pihaknya juga turut menanggapi terkait pertentangan putusan PKPU yang menjadi salah satu dalil pemohon. Terkait itu menurut Greafik, hakim tidak terikat dengan perkara terdahulu.

Baca juga: Korupsi Dana Nasabah, Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Disidang

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan,” ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa KPK yang menjadi penuntut umum di kasus Mardani Maming ini mengatakan pihaknya meyakini keterangan ahli yang dihadirkan pemohon juga tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan.

Maka dari itu pihaknya meminta agar putusan PK menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 12 tahun serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” pungkasnya.

Baca juga: Satlantas Polres Banjarbaru Petakan Titik Rawan Balap Liar

Sebagai informasi, sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Tanggal 10 November 2022 di pengadilan tingkat pertama itu, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: [LIVE DISINI] Rizky Febian dan Mahalini Minta Restu ke Sule

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Masih tak Terima, Mardani mengajukan Kasasi ke MA. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Suhadi serta dua Hakim Anggota MA menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Ia tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penahanan Mardani yang sebelumnya di pun telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->