Connect with us

HEADLINE

Korupsi Dana Nasabah, Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Disidang

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi mantan karyawan BPR Candi Agung Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, Taufik Rahman terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Taufik Rahman yang kini berstatus terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3/2024) siang, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH, terdakwa disebut telah melakukan tindakan “fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan PT BPR Candi Agung Amuntai Kantor Cabang Telaga Silaba pada rentang waktu tahun 2017-2022.

Baca juga: Operasi Balap Liar di Ibu Kota, 74 Unit Sepeda Motor Disita

Modus terdakwa ini, kata Sumantri, melakukan pelayanan dengan ‘jemput bola’ tidak melakukan penyetoran dana nasabah, menarik uang tanpa sepengetahuan nasabah, hingga memalsukan tanda tangan nasabah untuk slip penarikan.

Akibat perbuatan Taufik Rahman dalam rentang waktu 4 tahun itu dengan jumlah 22 nasabah tercatat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp779 juta.

“Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700,” kata Sumantri.

Baca juga: Empat Remaja Kedapatan Pesta Tuak di Malam Ramadan

Dalam dakwaan untuk kasus mantan karyawan BPR itu, JPU memasang pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Taufik yang dihadirkan langsung di perisdangan mengaku tidak mengajukan keberatan alias eksepsi atas dakwaan JPU. Dirinya menginginkan perkara langsung ke tahap pembuktian.

Baca juga: 18 Korban Investasi Bodong ‘Bisnis’ Solar Istri Polisi Kehilangan Uang Rp8 Miliar

“Tidak mengajukan keberatan yang mulia,” ucapnya.

Majelis hakim yang diketuai Suwandi dan dua hakim anggota memerintahkan jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya untuk mengahdirkan saksi-saksi.

Sejak proses penyidikan hingga persidang, terdakwa telah dilakukan penahanan dan berstatus tahana titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->