HEADLINE
Ini Motif Penyerangan Kelompok ‘Pasber 027’ di Banjarmasin, Terbentuk 2017 Bermarkas di Pojok Pasar
Kepala Sukunya Sedang Jalani Hukuman di Lapas Teluk Dalam
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tertunduk lesu, tidak berkutik, dan malu. Itulah yang terlihat dari sejumlah remaja pelaku penyerangan warga Banjarmasin yang dihadirkan pada press release pengungkapan kasus di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (26/10/2023) petang.
Para remaja berlagak gangster yang diamankan tersebut berjumlah 12 orang, terdiri 10 laki-laki dan 2 perempuan, 3 diantaranya masih di bawah umur. Mereka menamakan dirinya sebagai ‘Pasber 027’ pasukan berdarah.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengungkapkan, kelompok ‘Pasber 027’ mempunyai markas di kawasan pojok Pasar Sudimampir, Banjarmasin.
“Mereka geng perkumpulan markasnya ada di Pasar Sudimampir pojok,” kata Kombes Pol Sabana.
Baca juga: ‘Pasber 027’ Sebutan Kelompok Remaja Gangster Bikin Onar di Banjarmasin
Ia juga membeberkan jika Pasber 027 ini punya pimpinan kelompok yang posisinya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena terjerat kasus tindak pidana yang sama dengan anak buahnya, yaitu penganiayaan.
“Ketua kelompoknya sekarang ada di Lapas bernama Andi. Kasus 351 penganiyaan,” bebernya.
Lanjut Kapolresta Banjarmasin, kelompok Pasber 027 telah berdiri sejak tahun 2017, namun belakangan ini namanya mulai redup sehingga kelompok itu ingin kembali menaikan eksistensinya.
Saat peristiwa penyerangan Minggu (22/10/2023) dini hari itu, kelompok ini dikatakan awalnya menantang salah satu geng yang bernama ‘Pusara Hell’. Mereka dikatakan berputar-putar konvoi sekitar pukul 01.30 – 03.00 Wita, untuk mencari targetnya.
Baca juga: Sarjana Hukum Melanggar Hukum, ARM Miliki Sabu 1 Ons di Banjarmasin
Namun, malam itu Pusara Hell tidak muncul sehingga mereka meluapkan kekesalannya dengan menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam jenis golok, pisau, dan sebagainya.
“Mereka berkeliling mencari korban secara acak, pertama di Banjarmasin Timur jalan Veteran, kemudian Pengambangan, lalu Kuin Selatan, jadi ada tiga TKP malam itu.” ungkap Sabana.
Saat ini, 12 pelaku penyerangan telah dilakukan penahanan dan Kapolresta Banjarmasin memastikan semuanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Daya Tarik Desa Belangian dan Lembah Kahung, Eksotisme di Rute Timur Situs Geopark Meratus
Untuk 10 orang pelaku yang telah dewasa akan dikenakan pasal 351 atau 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbanya luka-luka. Kemudian mereka juga dikenakan pasal 55 KUHP karena melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Kemudian untuk 3 orang anak di bawah umur dikatakan akan proses sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan statusnya saat ini sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kombes Sabana juga berkomitmen akan menumpas kelompok-kelompok yang melakukan kejahatan dan membuat resah masyarakat Kota Banjarmasin.
“Kita tumpas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai Banjarmasin menjadi kota tidak aman,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju