Connect with us

Hukum

Ganti Rugi PT AP 1-TP2T Pemkot Banjarbaru Salah Sasaran?


Sidang Perdana Gugatan di PN Banjarbaru Tanpa Kehadiran Tergugat PT AP 1


Diterbitkan

pada

Tim kuasa hukum penggugat Fauzan Ramon Foto : rendy

BANJARBARU, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengelar sidang kasus gugatan perkara pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi diduga kepada bukan pemilik sah.

Tim kuasa hukum penggugat Fauzan Ramon, Kamis (14/3), mengikuti sidang dengan agenda tergugat PT Angkasa Pura I dan Pemkot Banjarbaru selaku Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Fauzan Ramon, kuasa hukum penggugat mengungkapkan, pihaknya akan menuntut uang sewa yang harus dibayarkan Rp 300 juta, lantaran sudah enam tahun sejak 2014 hingga 2018 tanah sudah diambil oleh PT AP 1 tanpa ada kejelasan. Selain itu juga masih ada kerugian immateriil hingga sekitar Rp 1,2 triliun.

Karena menurut Fuzan Ramon, tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) bernomor 5048 atas nama Iwan Sardjono SHM di Jalan Sempati RT 41 RW IX Tegal Arum tidak mendapatkan ganti rugi apapun oleh TP2T dari Pemkot Banjarbaru.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I bersikukuh sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik atas nama Abdul Ghani.

“Itu salah sasaran, ganti rugi atas nama klien kita, dia punya SHM, saya rasa ada oknum di dalam pembebasan lahan kemarin,” ujarnya Fauzan Ramon.

Hingga jalannya sidang, pihak tergugat PT Angkasa Pura I tidak datang hingga sidang akhirnya ditunda. Dan akan kembali diadakan sidang pada tanggal 22 Maret 2018 mendatang.

Hal itu disayangkan Fauzan, PT Angkasa Pura I dianggap tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

“Surat pemanggilan sudah dilayangkan 15 hari sebelum sidang, dan kenapa masih tidak datang juga,” ujar Fauzan.

Sementara itu, Gugus Harianto, Kepala Sub Bagian Hukum Setdako Banjarbaru perwakilan tergugat dari Pemkot Banjarbaru mengatakan Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) Pemkot Banjarbaru saat ini sudah dibubarkan.

“Kita akan sidang lagi minggu depan. Dan akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya, dan nanti kita akan melihat kepada siapa pembebasan lahan dibayarkan,” ujar Gugus.

Namun jika memang ada kesalahan pemberian ganti rugi, ia mengatakan akan kembali memeriksa dokumen penerima ganti rugi yang sudah dibayarkan. (devi/rendy)

Reporter : Devi, Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->