Connect with us

Kota Banjarbaru

Forkopimda Banjarbaru Patroli Malam, Tempat Usaha Masih Kedapatan Langgar Aturan PPKM!

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, memimpin patroli perdana pasca penetapan status PPKM level 2. Foto : Al

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penetapan status PPKM Level 2 di Kota Banjarbaru menyusulnya tren kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, membuat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk kembali menggelar patroli malam.

Giat patroli perdana dipusatkan di depan Balai Kota Banjarbaru pada Sabtu (12/2/2022) malam. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disporabudpar hingga Dinas Kesehatan diterjunkan untuk melakukan pemantauan di tempat-tempat kerumunan masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, secara langsung memimpin jalannya kegiatan. Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Komandan Kodim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah serta Wakil Ketua Taufik Rachman.

Sejumlah kafe maupun kawasan kuliner menjadi sasaran utama. Hasil pemantauan, masih banyak pemilik maupun pelaku usaha melanggar aturan jam operasional yang diberlakukan dalam status PPKM Level 2. Bahkan ada pula kafe yang kedapatan belum melengkapi izin usahanya.

 

Baca juga : Gubernur NTB Tonton Tes Pramusim MotoGP Mandalika dari Luar Sirkuit Bersama Warga

Walhasil petugas yang mendapati masih adanya kerumunan tersebut terpaksa membubarkan pengunjung dengan mengedepankan tindakan yang humanis. Sementara para pemilik tempat usaha yang melanggar aturan ataupun lalai mendapatkan teguran.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengakui hasil giat yang dilakukan pihaknya malam ini banyak menemukan pelanggaran di tempat-tempat usaha. Dirinya pun tak menampik masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Banjarbaru saat kembali menerapkan aturan PPKM.

“Mengingat kasus Covid-19 ada peningkatan, kami melaksanakan giat untuk mengingatkan masyarakat kembali dan menyosialisasi protokol kesehatan. Tempat keramaian tadi kita himbau untuk taat aturan. Khususnya jam operasional yang saat ini dibatasi hingga pukul 22.00 Wita,” katanya.

Aditya juga mengungkapkan terkait pelanggaran di tempat-tempat usaha tadi membuat pihaknya melakukan pengambilan KTP. Sebab selain melanggar aturan PPKM, tempat usaha tersebut masih belum mengurus izinnya.

 

Baca juga : UPDATE. Covid-19 Banjarbaru Tambah 35 Orang, Dinkes Catat 305 Kasus Aktif

“Jadi tadi ada beberapa KTP pemilik tempat usaha yang kita bawa. Tujuannya agar mereka segera mengurus izin usahanya dengan berkoordinasi melalui Disporabudpar selaku dinas yang berwenang,” bebernya.

Terakhir, Aditya kembali menghimbau agar masyarakat mulai ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Situasi ini memang tidak kita inginkan. Aturan ini sendiri bersifat situasional dan kondisional karena kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat. Untuk itu saya sangat meminta masyarakat untuk tetap ketat menerapkan prokes,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->