HEADLINE
Empat ‘Kutu Loncat’ di DPRD Banjar Belum Undur Diri?
MARTAPURA, Empat anggota DPRD Banjar yang memutuskan loncat partai pada Pileg 2019 mendatang, masih belum mengundurkan diri.
Sekadar diketahui, salah satu syarat mencalonkan diri kembali di Pileg 2019 sebagai wakil rakyat ‘kutu loncat’ alias Bacaleg partai baru harus mengundurkan diri dari kursi legislatif.
Berdasarkan data yang dihimpun Kanal Kalimantan, tercatat ada 3 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Mereka adalah Jihan Hanifa, anggota legislatif dari PPP yang memilih loncat pagar ke Partai Gerindra. Sementara Kasmili, wakil rakyat dari Partai Golkar memilih perahu baru di Partai Berkarya besutannya Tommy Soeharto. Dan Mardani, wakil rakyat dari PBB memilih partainya Surya Paloh alias Nasdem.
Masih ada satu anggota DPRD Banjar lainya yang juga loncat pagar yakni Derwana Farmei Golles dari PKPI memilih Partai Nasdem. Ketua PKPI Kabupaten Banjar Syarif ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, sudah legowo melepas kadernya tersebut.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banjar, Maidi Armansyah ketika dikonfirmasi, membenarkan proses PAW 3 anggota DPRD Kabupaten Banjar (Jihan Hanifa, Kasmili, dan Mardani) tersebut. Proses selanjutnya, Bupati Banjar akan menyampaikannya kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Maidi menjelaskan, proses PAW adalah setelah ada pengunduran diri dan usulan partai anggota DPRD yang bersangkutan, kemudian oleh pimpinan DPRD Banjar diteruskan ke KPU untuk permintaan verifikasi penggantinya. Setelah dijawab KPU, pimpinan DPRD Banjar mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Kalsel melalui Bupati Banjar.
“Untuk penggajian dan tunjangan sesuai arahan tertulis dari provinsi, hak keuangan masih dapat dibayarkan sampai dengan ditetapkannya SK pemberhentian yang bersangkutan,†jelas Maidi, Kamis (9/8).
Sedangkan untuk anggota DPRD Banjar Derwana Fermei Golles asal PKPI, diakuinya ada surat pernyataan dari PKPI Kabupaten Banjar bahwa yang bersangkutan tidak ditarik sebagai anggota DPRD Banjar sampai tuntas masa jabatan. Sehingga pihaknya tidak bisa memproses PAW Derwana Fermei Golles.
Sementara itu, Anggota DPRD Banjar yang pindah partai, Mardani ketika dikonfirmasi Rabu (8/8) di depan ruang Komisi III DPRD Banjar mengakui dirinya sudah mengajukan proses PAW. Alasannya tetap berkantor karena menunggu proses pengumunan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg dari KPU Banjar, kemungkinan hingga September mendatang. “Kan sesuai aturan boleh saja, mungkin prosesnya sampai September,†ucapnya.
Sedangkan Kasmili saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait proses PAW, dengan alasan nanti saja menunggu waktu yang tepat. Kembali dikonfirmasi, Kamis (9/8), Kasmili masih enggan berkomentar, meminta waktu hingga Senin (15/8) akan memberikan komentar.
Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi pun ketika dikonfirmasi pelit bicara, hanya membenarkan pihaknya sedang memproses PAW. Ditegaskannya, unsur pimpinan dewan mengikuti proses yang ada. “Sudah ada yang mengajukan PAW,†singkatnya.
Di waktu dan tempat yang berbeda, Ketua DPRD Banjar H Rusli sebelumnya memang mengakui bahwa pimpinan dewan masih menunggu hasil verifikasi dari KPU Banjar terlebih dulu. H Rusli mempersilakan bagi anggota DPRD Banjar yang pindah partai terdaftar dalam Bacaleg 2019 untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kedewanan selama belum ada penetapam DCT dari KPU.
Meski demikian, Rusli mengingatkan, bagi anggota dewan yang masuk daftar Bacaleg dari partai baru masih mengikuti kegiatan sebagai wakil rakyat, maka bersedia membuat pernyataan siap mempertanggungjawabkan dalam menggunakan uang negara.
 “Kalau sudah ada hasil dari KPU, maka alangkah eloknya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Jika tidak dari yang bersangkutan, bisa saja partai yang mengajukan untuk proses PAW,†katanya.
Dijelaskannya, mengingat KTA diterbitkan oleh partai maka tentunya partai yang mengusulkan proses PAW. Tembusan surat ditujukan kepada pimpinan, sekretariat dan fraksi kemudian selanjutnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Jika ada yang mengundurkan diri, berarti haknya sudah lepas sebagai wakil rakyat. Yang bersangkutan sudah tidak berhak mengikuti perjalanan dinas, tetapi untuk gaji masih berhak hingga terbit SK pemberhentian.
“Harusnya gentlemen saja, kalau sudah pindah partai maka ajukan surat pengunduran diri. Masa aktif masih 10 bulan,†ungkapnya.
Pihak DPRD Banjar sampai saat ini baru menerima pemberitahuan dari Jihan Hanifa, wakil rakyat dari PPP yang memilih Partai Gerindra. Sedangkan tiga anggota DPRD Banjar lainnya, H Rusli belum menerima laporan.
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Evaluasi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Banjarbaru, Ini Masalah yang Dihadapi