Connect with us

HEADLINE

Empat ‘Kutu Loncat’ di DPRD Banjar Belum Undur Diri?

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Net

Bagaimana Tanggapan Pengamat Politik

Empat anggota DPRD Banjar yang pindah partai pada Pileg 2019 ngotot belum mengundurkan diri sebagai anggota legislatif karena alasan menunggu penetapan DCT oleh KPU.

Menurut Pengamat Politik dari Fisip ULM Gazali Rahman, harusnya mereka mundur. Ia mengatakan, anggota DPR atau DPRD yang dicalonkan oleh partai baru sejatinya harus mundur dari keanggotaannya di lembaga legislatif.

“Kalau tidak mengundurkan diri, tentu hal ini akan mencederai AD/ART partai lama dan etika politik serta hakikat demokrasi,” katanya, Rabu (25/7).

Menurutnya, yang bersangkuran tidak lagi sebagai wakil rakyat dari partai yang mencalonkannya pada pemilu 2014 yang lalu, sekaligus tidak bisa lagi mengklaim diri mewakili konstituennya.

Sebab keanggotaan wakil rakyat di lembaga legislatif harus melalui mekanisme parpol.

Selain itu, kalau mereka tidak mundur, tentu hal ini akan dapat merusak citra diri yang bersangkutan dan merendahkan marwah partai lama serta partai baru yang mencalegkannya pada Pileg 2019.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Banjar, anggota DPRD Kabupaten Banjar pindah partai atau Bacaleg ke partai lain ada lima orang, namun salah seorang membatalkan niatnya pindah partai dan Bacaleg yakni Farhat Mubarak.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya PKPU No 20 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar, pada pasal 99 ayat satu menyebutkan, anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan.

Ayat dua menyebutkan, mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->