HEADLINE
Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp22 triliun.
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yakni Dahnil Anzar Simanjuntak meyakini seluruh hak prajurit TNI yang berada di PT Asabri aman.
Dahnil mengungkapkan sejak kasus dugaan korupsi di PT Asabri muncul ke pubik, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan hak-hak prajurit tidak terganggu.
Meski demikian, Dahnil tidak begitu mengetahui berapa jumlah prajurit yang memiliki tabungan pensiun khusus di PT Asabri.
“Sudah sejak awal (koordinasi). Uang dan hak prajurit di Asabri aman,” ungkap Dahnil kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut, Dahnil menuturkan bahwa Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil terhadap dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
Ia menyebut Kemhan tidak mau apabila praktik-praktik haram tersebut kembali terulang di perusahaan yang bertanggung jawab atas dana pensiun para prajurit TNI.
“Apalagi di sana ada hak-hak prajurit TNI yang selama ini menjaga kedaulatan NKRI.”
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 haru ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Mereka tampak digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya,” ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).(Suara)
Editor : Suara
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju