Connect with us

HEADLINE

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Mantan Kabid Disdik HSU Nangis Minta Vonis Ringan


Sidang Kasus Korupsi Anggaran Pembangunan 10 SD dari DAK 2020


Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi mantan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/12/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hamdani, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara dutuntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Rabu (24/1/2024) siang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari HSU membacakan surat tuntutan yang menyatakan Hamdani terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaiman dakwaan alternatif kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Hamdani disebut terbukti telah melakukan korupsi anggaran pembangunan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Perbuatan dilakukan dengan cara melakukan pungutan kepada beberapa SD yang menerima anggaran DAK di Kabupaten HSU.

Baca juga: Sabu 1 Kg dalam Hak Sepatu, Dua Perempuan Ditangkap di Bandara Supadio

Masih dari surat tuntutan, hasil pungutan yang dilakukan terdakwa pada 6 SD terkumpul sekitar Rp54,8 juta.

Kemudian dari jatah honorarium 3 orang fasilitator, terdakwa mendapatkan sebesar Rp10,5 juta. Sehingga total keseluruhan uang dikumpulkan terdakwa berjumlah Rp65,9 juta.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamdani dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Siaga Banjir, BPBD Banjarbaru Pantau Sungai dari CCTV

Sementara hal yang meringankan, Hamdani dianggap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian Hamdani disebut telah mengembalikan kerugian negara. Sehingga dalam tuntutan ia tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Hamdani yang hadir diruang sidang didampingi penasehat hukum langsung melakukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Dalam pembelaan, tidak ada satupun sanggahan yang disampaikan. Hamdani hanya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutus perkara dengan hukum ringan.

Sambil terisak, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatan yang terlanjur telah dilakukannya.
“Mudahan ini menjadi cermin bagi diri saya pribadi. Saya mohon divonis seringan-ringannya,” ucap Hamdani.

Baca juga: Dari Debat Cawapres, Walhi Sebut Isu Lingkungan Dipinggirkan

Terpisah, penasehat hukum terdakwa menyebutkan beberapa alasan yang layak menjadi pertimbangan untuk memvonis kliennya dengan hukuman ringan.
Terdakwa disebut telah memberikan keterangan apa adanya di persidangan, berlaku sopan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga di rumah. Atas dasar beberapa alasan itulah penasehat hukum terdakwa meminta kliennya divonis ringan.

Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro menetapkan sidang putusan akan pada Selasa 6 Februari 2024.

Sebagai pengingat, Hamdani ditetapkan tersangka karena dituduh telah melakukan korupsi pada proyek rehab SD yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2020.

Total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2020 di HSU saat itu sebesar Rp8.302.615.000. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 SD sebesar Rp 3.287.399.000. Dari 10 SD yang menerima DAK tersebut, dikatakan ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp 8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar Rp8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu Rp12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan 8 juta.

Baca juga: Dua Bulan 18 Kasus Narkoba, 164 Gram Sabu Dimusnahkan

Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dikatakan meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembanguna fisik pada Disdik HSU tahun 2020.

Sehingga, total seluruh uang yang diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dari 6 sekolah dan 3 orang fasilitator pada tahun 2020 tersebut dikatakan sebanyak Rp65.900.000.

Sementara sejak penyidikan di Kejari HSU sampai dengan proses persidangan, terdakwa Hamdani tidak ditahan hanya berstatus sebagai tahanan rumah. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->