Kalimantan Barat
Sabu 1 Kg dalam Hak Sepatu, Dua Perempuan Ditangkap di Bandara Supadio
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Dua perempuan kakak beradik MA dan SF ditangkap jajaran Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat.
Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam hak sepatu pada 17 Januari 2024 lalu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan, penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan modus menyembunyikan di dalam hak sepatu. Sabu tersebut akan dibawa menggunakan pesawat Citilink menuju Surabaya.
Ketika digeledah, petugas menemukan sabu tersebut dikemas dalam 12 paket plastik bening yang disimpan di dalam hak sepatu yang telah dimodifikasi.
Baca juga: Dua Bulan 18 Kasus Narkoba, 164 Gram Sabu Dimusnahkan
“Pergi pada 17 Januari 2024. Modus operasi mereka adalah menyimpan sabu di hak sepatu keduanya,” kata AKBP Wahyu, saat pers rilis, Rabu (24/1/2024) siang.
AKBP Wahyu menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya menyelidiki selama beberapa hari. Kedua kurir ini sudah menjadi target operasi kepolisian.
“Ketika keduanya berada di bandara dan mencoba membawa sabu ke Surabaya, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Siaga Banjir, BPBD Banjarbaru Pantau Sungai dari CCTV
Kapolres Kubu Raya menyampaikan, kedua perempuan mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dimiliki oleh seorang lelaki inisial IL, warga Kecamatan Pontianak Utara.
Kedua emak-emak ini nekat menjadi kurir karena alasan kebutuhan ekonomi dan tergiur oleh upah sebesar Rp10 juta yang dijanjikan oleh IL.
“Dari hasil pemeriksaan, MA dan SF sudah menerima uang sebesar Rp3 juta dari IL melalui transfer bank, dan sisanya akan dilunasi setelah sabu berhasil sampai di Surabaya,” ungkap Wahyu.
Baca juga: Perlancar Aktivitas Warga Tiga Daerah, Jembatan Sahbirin Noor Diresmikan
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar. (Beritasatu.com/kk)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kota Banjarbaru3 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kalimantan Selatan23 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel