Connect with us

HEADLINE

Dipasang Sembarang, 34 APK Parpol dan Caleg di Banjarbaru Melanggar Aturan

Diterbitkan

pada

Sejumlah APK yang terpasang di kawasan Jalan Najmi Adhani Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kota Banjarbaru melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

Ada 34 buah APK yang tersebar di sejumlah titik dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Pelanggaran itu dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.

“Pelanggarannya seperti ada APK gang menempel di pohon. Ada juga di fasiltas pendidikan, dimana kita ketahui hal tersebut tidak boleh untuk ditempel APK sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ucap pelapor, Fahmi Azhari mewakili masyarakat saat datang ke kantor Bawaslu.

Baca juga: Foto dan Nama Kapolda Kalsel Dicatut Jadi Akun Medsos

Beberapa temuan pelanggaran APK juga didapati masyarakat karena menempel di tiang listrik hingga fasilitas negara lainnya.

“Pelanggaran itu perlu untuk dilaporkan, lokasinya wilayah Banjarbaru Utara yang sementara yang kita laporkan, namun sebenarnya banyak selain itu yang kami lihat,” ungkap dia.

“Yang kami laporkan hampir semua partai dan juga caleg dalam tanda kutip yang melanggar APK , dalam hal ini PKPU dan Perda maupun Perwali, tidak ada sama sama sekali membawa nama seorang satu atau dua partai politik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Selasa (16/1/2023), membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Pohon Besar di Kawasan Masjid Sabilal Muhtadin Tumbang ke Jalan

Hegar menyebutkan laporan itu diajukan pada 9 Januari 2023 lalu oleh masyarakat atas nama pelapor Muhammad Fahmi Azhari.

“Secara keseluruhan terkait dengan pelanggaran titik pemasangan APK, ada yang menempel dan diikat maupun dipaku di pohon, ada juga APK yang menempel di tiang listrik, serta menggunakan fasilitas pemerintah dan BUMN seperti PLN,” jelas Hegar Wahyu Hidayat kepada Kanalkalimantan.com.

Dia mengatakan sebanyak 34 APK yang dilaporkan itu rata-rata dipasang oleh caleg dan partai politik yang tersebar di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dua hari berselang, sambung dia, laporan itu kembali diminta kelengkapannya untuk dilakukan kajian terhadap Undang-Undang Pemilu dan juga PKPU.

Baca juga: Tiga Reperda Mulai Dibahas Awal Tahun, Ini Tanggapan Wali Kota Banjarbaru

“Pelapor melengkapi syarat formil dan materil, locus hingga penjelasan peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran, dan telah kami kaji menggunakan UU No 7 tahun 2017 dan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024,” sebut dia.

Hasilnya, kata dia, pada APK yang ditemukan ditempel di fasiltas BUMN, tiang listrik hingga fasilitas pendidikan terbukti melanggar PKPU

Untuk penanganannya, ia menyebutkan telah berkordinasi dengan jajaran Panitia Pengawas Pemilu.

“Sejauh ini jajaran kita baik Bawaslu Kota maupun Panwaslu di ditingkat Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan patroli pengawasan,” ungkap dia.

“Hingga saat ini untuk APK yang melanggar PKPU laporan telah ditangani oleh jajaran Panwaslu,” sambungnya.

Baca juga: Tradisi “Maambil Barakat” Sohibul Haul Sekumpul

Sedangkan untuk pelanggaran APK yang ditemukan menancap di pohon dan taman, karena melanggar Perda, ia mengatakan akan diteruskan ke Pemerintah Kota Banjarbaru untuk ditangani.

“Laporan diteruskan ke Pemerintah Kota Banjarbaru, insya Allah hari ini kita akan berkoordinasi dalam hal ini kepada Satpol PP Kota Banjarbaru,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->