Connect with us

HEADLINE

Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara


Ada 32 Aset Bangunan dan Tanah yang Disita dengan Nilai Mencapai Rp91,5 Miliar


Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus TPPU narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas benar-benar ingin dimiskinkan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar harta kekayaan yang disita dalam perkara TPPU narkotika ayah gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu seluruhnya dirampas untuk negara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejari Banjarmasin, Wayan dan Masuri pada sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3/2024) sore.

Baca juga: Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin

“Menuntut agar seluruh harta kekayaan yang disita dirampas untuk negara,” ujar Wayan saat membacakan tuntutan.

JPU berpendapat bahwa ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Selain meminta seluruh aset dirampas untuk negara, Lian Silas juga dituntut pidana berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum beranggapan terdakwa Lian Silas telah terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: Lima Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Kalsel Dimusnahkan, Liquid Vape dan Alkohol

Terdakwa Lian Silas disebut juga telah mempersiapkan rekening-rekening bank atas nama dirinya maupun orang lain untuk menempatkan harta kekayaan yang mengalir melalui kaki tangan Miming. Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa berupaya mempersulit pelacakan transaksi tindak pidana. Yaitu dengan melibatkan banyak rekening dan banyak pihak, sehingga penegak hukum atau PPATK mengalami kesulitan melakukan audit crame,” sebut Wayan dalam pertimbangan tuntutan.

Sementara diketahui sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas. Lokasinya ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali hingga Yogyakarta dengan nilai Rp91,5 miliar lebih.

Di Banjarmasin misalnya, ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe, di Jalan Djok Mentaya. Termasuk toko perlengkapan anak dan bayi Crown di Jalan Ahmad Yani Km 4,5.

Baca juga: Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah

Kemudian di Kalimantan Tengah yang terbesar yakni komplek perhotelan Armani di Muara Teweh, Barito Utara. Termasuk delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, serta uang tunai Rp2,8 miliar.

Sementara usai mendengarkan tuntutan, penasehat hukum Lian Silas, Erna mengaku tuntutan jaksa penuntut umum kepada klienya tersebut terbilang berat. Erna beranggapan, Lian Silas tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Beliau itu orangtua yang terima duit dari anak,” sebut Erna.

Meski demikian, kuasa hukum mengaku akan menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada sidang berikutnya dan berharap majelis hakim mempertimbangkannya.

Baca juga: Wapres KH Ma’ruf Amin Dijadwalkan Hadiri Haul ke-218 Datu Kelampayan di Dalam Pagar

“Semoga hakim dapat meringankan hukuman,” harapnya.

Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (5/4/2024) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Lian Silas. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->