HEADLINE
Lima Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Kalsel Dimusnahkan, Liquid Vape dan Alkohol
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jutaan batang rokok ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Selasa (26/3/2024) pagi.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor DJBC Kalbagsel Jalan Ahmad Yani kilometer 2 Kota Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel dan diikuti sejumlah instansi terkait.
Barang ilegal yang Dimusnahkan diantaranya 5.171.210 batang rokok atau hasil tembakau berbagi merk, kemudian 1.788,95 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 4,86 liter rokok elektrik cair sistem terbuka (liquid vape).
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan metode Go Green, yaitu tidak dengan cara dibakar melainkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin.
Baca juga: Penumpang Mudik Lebaran 2024 Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Diprediksi Naik 17 Persen
Sementara minuman mengandung etil alkohol dan cairan liquid vape dibuang ke wadah yang telah disiapkan cairan kimia. Kemudian seluruh barang yang dimusnahkan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Banjarbaru.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode 2023 hingga Maret 2024.
Sementara perkirakan nilai seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp7.503.482.030.
Baca juga: Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
Dwijo memastikan jika barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusanahan seusai dengan PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasa dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
“Dari hasil penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kanwil DJBC Kalbagsel berhasil menambah penerimaan negara berupa pengenaan sanksi denda kepada para pelanggar sebesar Rp1.359.392.000,” sebut Dwijo.
Lanjut Dwijo, barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baca juga: Posko Angkutan Lebaran 2024 Pelabuhan Trisakti Dibuka, Lima Kapal Penumpang Siap Beroperasi
Pelanggaran yang ditemukan menurutnya berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilengkapi pita cukai.
“Perkiraan kerugian negara mencapai Rp4.448.368.567,” kata Kata Dwijo.
Kepala DJBC Kalbagsel berharap dengan dimusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman etil alkohol itu masyarakat menjadi teredukasi dan menghindari membeli, mengkonsumsi maupun memproduksinya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?