Connect with us

Hukum

Besok, Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Objek Wisata Tanuhi

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi pengadaan lahan objek wisata Tanuhi, Kecamatan Loksado, HSS di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sempat dilakukan penundaan, tuntutan kasus korupsi pengadaan lahan objek wisata Tanuhi, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) segera dibacakan.

Sebab, pada sidang sebelumnya Senin (4/9/2023), JPU dari Kejari HSS mengaku belum siap membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa Moh Zakir Maulidi dan Eko Bendera Wijaya. Sehingga, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan tuntutan.

Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Masden Kahfi mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan tuntutan dan siap untuk dibacakan pada Senin (11/9/2023) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Kekeringan Melanda Desa Batu Tanam, Air Bersih Kini Jadi Sangat Berharga

“Insya Allah hari Senin nanti tuntutan sudah bisa dibacakan,” kata Masden Sabtu (9/9/2023).

Menurutnya, bukti dan  keterangan saksi di persidangan sudah cukup membuat terang perkara serta sesuai dengan dakwaan. Sehingga pihaknya tidak terlalu sulit untuk menyusun tuntutan.

“Keterangan saksi sudah mendukung dan sesuai apa yang sudah didakwakan,” ujar Masden yang juga JPU pada perkara yang bergulir.

Sejak sidang dakwaan Senin (22/5/2023) lalu, dari catatan perkara PN Banjarmasin keduanya telah menjalani 14 kali sidang dan sudah terdapat 26 orang saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Pengangkut Beras Terguling di Jembatan Sulawesi Banjarmasin 

Untuk diketahui, Moh Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado, HSS pada tahun 2019-2020 lalu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.475.526.

Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.

Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung (HL).

Dari proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya diketahui tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Cek Rutin Kesehatan Para Lansia di Posyandu Senyum Ceria Alalak Selatan

Keduanya didakwa JPU Kejari HSS dengan dakwaan alternatif pertama, pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian primair kedua pasal 12 a jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Karhutla dan Krisis Air di Kalsel Akibat Kemarau Panjang

Serta subsider kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->