Kota Banjarmasin
Belum Diresmikan, BBPJN Banjarmasin Tegaskan Tak Beri Izin Moge Melintas di Jembatan Sei Alalak!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Konvoi moge yang melintas di Jembatan Sei Alalak pada Selasa (21/9/2021), ternyata tak izin kepada otoritas Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin.
Koordinator pengawas lapangan penggantian Jembatan Sei Alalak Baru, Daniel Hutagalung mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan izin dari Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI).
“Tidak ada izin dan kami juga tidak terlibat dalam kegiatan itu,” katanya dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Rabu (22/9/2021).
Daniel menegaskan, jembatan tersebut tak boleh dilintasi umum atau belum dibuka karena belum diresmikan dan dalam masa perawatan.
Baca juga : M Pazri: Polda Harus Usut Pelanggaran Rombongan Moge di Jembatan Sei Alalak!
“Dari kita tidak ada mengizinkan untuk dilintasi umum. Kalau ingin mengklarifikasi kenapa moge bisa melintas, langsung ke perkumpulan mogenya saja,” kata Daniel.
Rombongan moge yang konvoi melintasi Jembatan Sei Alalak yang belum dibuka untuk publik pada Selasa (21/9/2021) lalu mengundang keprihatinan publik.
Pengacara publik dari Borneo Law Firm, M Pazri mengatakan, adalah sangat melukai rasa keadilan jika masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Moge bisa melewati jembatan yang belum diresmikan itu.
“Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggung jawab jembatan. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge supaya harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum dan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Banua, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Baca juga : Tim Pes eFootball Kalsel Tumbangkan Gorontalo di Eksbisi Esports PON XX Papua
M Pazri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.
“Saya sangat berharap para moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat kita semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” harapnya. (kanalkalimantan.com/chandra)
Reporter : chandra
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kabupaten Banjar18 jam yang laluEnam Relawan Pemadam Karhutla Dilarikan ke RSUD saat Bertugas, Bupati Banjar Pastikan Pengobatan Gratis
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu50 Peserta Ikuti Bimtek Focal Point Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Kapuas Siapkan Raperda LP2B
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluGrup Sinoman Hadrah Al-Fatah Banjarmasin Pertahankan Gelar Juara di Festival Budaya Banjar 2026



