Kota Banjarmasin
Belum Diresmikan, BBPJN Banjarmasin Tegaskan Tak Beri Izin Moge Melintas di Jembatan Sei Alalak!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Konvoi moge yang melintas di Jembatan Sei Alalak pada Selasa (21/9/2021), ternyata tak izin kepada otoritas Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin.
Koordinator pengawas lapangan penggantian Jembatan Sei Alalak Baru, Daniel Hutagalung mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan izin dari Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI).
“Tidak ada izin dan kami juga tidak terlibat dalam kegiatan itu,” katanya dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Rabu (22/9/2021).
Daniel menegaskan, jembatan tersebut tak boleh dilintasi umum atau belum dibuka karena belum diresmikan dan dalam masa perawatan.
Baca juga : M Pazri: Polda Harus Usut Pelanggaran Rombongan Moge di Jembatan Sei Alalak!
“Dari kita tidak ada mengizinkan untuk dilintasi umum. Kalau ingin mengklarifikasi kenapa moge bisa melintas, langsung ke perkumpulan mogenya saja,” kata Daniel.
Rombongan moge yang konvoi melintasi Jembatan Sei Alalak yang belum dibuka untuk publik pada Selasa (21/9/2021) lalu mengundang keprihatinan publik.
Pengacara publik dari Borneo Law Firm, M Pazri mengatakan, adalah sangat melukai rasa keadilan jika masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Moge bisa melewati jembatan yang belum diresmikan itu.
“Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggung jawab jembatan. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge supaya harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum dan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Banua, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Baca juga : Tim Pes eFootball Kalsel Tumbangkan Gorontalo di Eksbisi Esports PON XX Papua
M Pazri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.
“Saya sangat berharap para moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat kita semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” harapnya. (kanalkalimantan.com/chandra)
Reporter : chandra
Editor: cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE19 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





