Connect with us

HEADLINE

Baleg DPR RI Setuju Lanjutkan Pembahasan RUU Provinsi Kalsel, Sejumlah Fraksi Beri Catatan!

Diterbitkan

pada

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat menerima berkas pandangan fraksi terkait RUU tentang tentang 7 Provinsi di antaranya Kalimantan Selatan. Foto: Mentari/mr

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang tujuh provinsi, di antaranya adalah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembahasan RUU Provinsi Kalsel ini mengemuka rapat Panja RUU Provinsi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2021) lalu. Dimana ada tujuh provinsi yang dibahas yakni Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyetujui RUU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya dengan beberapa catatan.

“Semua sudah menyampaikan pandangan dari sembilan fraksi di DPR, semua menyetujui dengan beberapa catatan,” kata Supratman, sebagaimana dilansir dpr.go.id.

 

Baca juga : Bersurat ke Jokowi, Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK jadi ASN Polri

Sembilan fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan mini fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara. Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya I Ketut Kariyasa Adnyana menyampaikan beberapa catatan dari fraksinya di antaranya, pengusul (Komisi II DPR RI) bersama pemerintah perlu mengkaji secara mendalam terhadap catatan-catatan yang diberikan oleh baleg, baik aspek yuridis, substansi serta asas pembentukan yang ada agar dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“FPDI Perjuangan berpandangan RUU yang dibentuk harus dapat mendukung pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis. Serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tatanan lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam wadah NKRI berdasarkan nilai-nilai pancasila,” ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai, dari aspek teknis perlu penyempurnaan dalam penulisan rumusan tujuh RUU tersebut sehingga harmonis, sinkron dan konsepnya dapat dipahami secara utuh.

“Penulisan berbagai norma maupun nomenklatur dalam tujuh RUU tersebut memiliki pengertian dan pemaknaan yang sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sinkron antara satu pasal dengan pasal lainnya, atau satu ayat dengan ayat lainnya, sehingga selaras dan satu kesatuan dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Neng Eem. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->