Connect with us

HEADLINE

Ayah Anak Korban Penusukan SMAN 7 Banjarmasin Bantah Motif Bullying


Penasehat Hukum: Kami Mengharapkan Pelaku Dikenakan Pasal 340 KUHP


Diterbitkan

pada

Orangtua anak korban bersama penasehat hukum setelah menyampaikan laporan polisi ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (31/7/2023) malam. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Orangtua anak M (15) korban penusukan di ruang kelas SMAN 7 Banjarmasin resmi membuat laporan polisi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin.

Zainal Akli didampingi penasehat hukum Kurniawan mendatangi Mapolresta Banjarmasin di Jalan A Yani kilometer 4 Banjarmasin pada Senin (31/7/2023) malam. Laporan polisi pun telah teregister dengan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023.

“Kita sudah buat laporan, bahwa proses ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata orangtua anak korban, Zainal Akli.

Pada kesempatan tersebut Zainal Akli juga mengklarifikasi terkait anaknya M yang dikatakan sering melakukan perundungan atau bullying kepada anak pelaku A.

Baca juga: “Senin Berdarah” Libatkan Anak di SMAN 7 Banjarmasin, Begini Respon Wali Kota Ibnu Sina

Tudingan yang diungkapkan anak pelaku A ke petugas kepolisian itupun langsung ditepis Zainal usai menyampaikan laporan kepada kepolisian.

“Anak kita dikatakan melakukan bullying, perkelahian, dan sebagainya kita nyatakan itu tidak benar,” ujarnya.

Ditanyakan terkait peluang membuka ruang mediasi, keluarga anak korban juga dikatakan sempat ditawari untuk melakukan mediasi oleh petugas kepolisian, namun keluarga memutuskan tetap akan menempuh jalur hukum.

“Ada tawaran mediasi untuk memberikan perawatan, cuman kita masih bisa menangani anak kita baik perawatan medis maupun kesehatannya,” ucap ASN di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin itu.

Baca juga: Kasus Siswa Tikam Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Korban Bullying Memiliki Pikiran Balas Dendam

Senada orangtua, Kurniawan selaku penasehat hukum keluarga anak korban mengatakan mempunyai bukti percakapan antara M dan A sejak tahun 2022 lalu.

Bahkan menurut Kurniawan dari bukti screenshot yang mereka dapatkan, justru pelaku yang aktif menghubungi anak korban M.

“Tidak ada sedikitpun bullying yang dilakukan korban kepada pelaku, yang aktif menghubungi korban malah pelaku, menanyakan posisi dan tugas sekolah,” ungkapnya.

Keluarga anak korban melalui penasehat hukum mengharapkan penyidik dapat memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Siswa Tikam Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Kapolresta: Diproses Sistem Peradilan Anak dan Perlindungan Anak

Tidak tanggung-tanggung, Kurniawan berharap penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku. Sebab menurutnya percakapan terkahir pelaku menanyakan posisi korban, dan peristiwa penusukan terjadi di tempat tidak wajar di lingkungan sekolah.

“Kami mengharapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diawal pelaku menanyakan posisi korban, artinya sudah direncanakan dari rumah lah,” ungkap penasehat hukum keluarga anak korban.

Sebelumnya diberitakan seorang siswa di SMAN 7 Banjarmasin berisnial A (15) melakukan penusukan kepada temannya sendiri M (15), Senin (31/7/2023) pagi.

Kejadian berlangsung di ruang kelas kelas 10B dan terekam CCTV sekolah.

Baca juga: “Senin Berdarah” SMAN 7 Banjarmasin, Siswa Kelas 10 Tikam Teman Sendiri Diduga Sering Dibully

Saat ini anak pelaku sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin. (Kanalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->