HEADLINE
Ayah Anak Korban Penusukan SMAN 7 Banjarmasin Bantah Motif Bullying
Penasehat Hukum: Kami Mengharapkan Pelaku Dikenakan Pasal 340 KUHP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Orangtua anak M (15) korban penusukan di ruang kelas SMAN 7 Banjarmasin resmi membuat laporan polisi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin.
Zainal Akli didampingi penasehat hukum Kurniawan mendatangi Mapolresta Banjarmasin di Jalan A Yani kilometer 4 Banjarmasin pada Senin (31/7/2023) malam. Laporan polisi pun telah teregister dengan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023.
“Kita sudah buat laporan, bahwa proses ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata orangtua anak korban, Zainal Akli.
Pada kesempatan tersebut Zainal Akli juga mengklarifikasi terkait anaknya M yang dikatakan sering melakukan perundungan atau bullying kepada anak pelaku A.
Baca juga: “Senin Berdarah” Libatkan Anak di SMAN 7 Banjarmasin, Begini Respon Wali Kota Ibnu Sina
Tudingan yang diungkapkan anak pelaku A ke petugas kepolisian itupun langsung ditepis Zainal usai menyampaikan laporan kepada kepolisian.
“Anak kita dikatakan melakukan bullying, perkelahian, dan sebagainya kita nyatakan itu tidak benar,” ujarnya.
Ditanyakan terkait peluang membuka ruang mediasi, keluarga anak korban juga dikatakan sempat ditawari untuk melakukan mediasi oleh petugas kepolisian, namun keluarga memutuskan tetap akan menempuh jalur hukum.
“Ada tawaran mediasi untuk memberikan perawatan, cuman kita masih bisa menangani anak kita baik perawatan medis maupun kesehatannya,” ucap ASN di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin itu.
Baca juga: Kasus Siswa Tikam Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Korban Bullying Memiliki Pikiran Balas Dendam
Senada orangtua, Kurniawan selaku penasehat hukum keluarga anak korban mengatakan mempunyai bukti percakapan antara M dan A sejak tahun 2022 lalu.
Bahkan menurut Kurniawan dari bukti screenshot yang mereka dapatkan, justru pelaku yang aktif menghubungi anak korban M.
“Tidak ada sedikitpun bullying yang dilakukan korban kepada pelaku, yang aktif menghubungi korban malah pelaku, menanyakan posisi dan tugas sekolah,” ungkapnya.
Keluarga anak korban melalui penasehat hukum mengharapkan penyidik dapat memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak tanggung-tanggung, Kurniawan berharap penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku. Sebab menurutnya percakapan terkahir pelaku menanyakan posisi korban, dan peristiwa penusukan terjadi di tempat tidak wajar di lingkungan sekolah.
“Kami mengharapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diawal pelaku menanyakan posisi korban, artinya sudah direncanakan dari rumah lah,” ungkap penasehat hukum keluarga anak korban.
Sebelumnya diberitakan seorang siswa di SMAN 7 Banjarmasin berisnial A (15) melakukan penusukan kepada temannya sendiri M (15), Senin (31/7/2023) pagi.
Kejadian berlangsung di ruang kelas kelas 10B dan terekam CCTV sekolah.
Baca juga: “Senin Berdarah” SMAN 7 Banjarmasin, Siswa Kelas 10 Tikam Teman Sendiri Diduga Sering Dibully
Saat ini anak pelaku sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin. (Kanalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya2 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPawai Ta’aruf MTQ Ke-37 Kalsel Bupati dan Wabup HSU Turun Bagikan Buah Tangan
-
Olahraga2 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026


