Hukum
Ada Kelebihan Bayar Rp1,7 Triliun Korupsi Proyek BTS Kominfo

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023) siang.
Selain Johnny, dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan yakni Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Baca juga: Ketel Uap Kapal Abad 19, Simpulan Sementara Benda di Bawah Langgar Al Hinduan
Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari, menyatakan ada kelebihan bayar sebesar Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS Kominfo.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Puji apakah ada pengembalian dari tiga konsorsium proyek menara BTS Kominfo.
“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Puji.
“Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp1,77 triliun,” sambung Puji.
Hakim Fahzal pun heran mengapa ada lebih bayar, padahal proyek menara BTS Kominfo belum selesai dikerjakan oleh konsorsium.
“Kenapa dikembalikan? Yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan?” tanya hakim Fahzal.
“Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK (pejabat pembuat komitmen),” jawab Puji.
“Oh, berati ada lebih bayar, prestasinya kerjanya belum dikerjakan?” tanya Hakim Fahzal.
“Tidak mencapai, iya,” jawab Puji.
Baca juga: Penurunan Kualitas Udara di Ibu Kota Kalsel, dari Baik ke Level Sedang
Adapun, Hakim Fahzal menyatakan Puji hanya memverifikasi secara formalitas saja dan tidak menguji kebenaran laporan PPK, sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan.
Rp1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini? Gitu loh.
Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun,” beber Hakim Fahzal. (Beritasatu.com/kk)
Reporter : kk
Editor : kk

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Banjarbaru Dinobatkan Kota Sehat 2023, Wali Kota Aditya Terima Penghargaan Swasti Saba Wiwerda
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Setengah Abad Melayani, Anggota DPRD Kapuas Beri Ucapan Khusus HUT ke-52 Korpri
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Tiga Lelaki Mabuk Keroyok Penjual Durian di Kelayan Dibekuk Polisi
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
ASN Punya Hak Pilih, Tapi Jangan Keceplosan Ungkap Pilihan Politik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perempuan Tenggelam di Dermaga Pasar Lima Banjarmasin, Warga Sempat Lihat Linda Melambai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPBD Banjar Gelar Apel Siaga Bencana