Connect with us

Hukum

Yusril Kukuh Tak Ada Kewenangan Gubernur Cabut Izin SILO

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan PT SILO di PTUN Banjarmasin Foto: Ammar

BANJARMASIN, Persidangan lanjutan terkait gugatan atas SK pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) SILO Group terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (25/5). Sidang kali ini mendengar sejumlah kesaksian dari pihak penggugat dan tergugat.

Saksi ahli dari tergugat Prof DR Zufan Arif Fakrullah SH, MH, seorang pakar administrasi pemerintahan dan negara mengatakan, sanksi pencabutan boleh tanpa melalui prosedur karena bedasarkan salah peraturan Kementerian ESDM, bahwa boleh mencabut suatu izin dengan alasan lain.

Dalam prosedur pencabutan itu sendiri, dilakukan melalui surat peringatan, pemberhentian sementara usaha, dan pencabutan izin usaha. Hal ini pun dalam prosedur harus memiliki prinsip dasar secara mekanisme pembentukan ataupun penerbitan keputusan tersebut. “Apakah sudah ada standar operasional prosedur, misalnya para koordinasi atau sanksi harus bertahap atau tidak,” jelasnya.

Zufan mengatakan, terkait dengan perizinan tersebut Gubernur Kalsel berhak untuk mencabut izin pertambangan dari suatu perusahaan tambang apabila diperlukan dan dianggap bisa meresahkan masyarakat.

Namun di sisi lain, kuasa hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa persoalan yang dibahas merupakan izin lingkungan yang terletak pada keputusan dari bupati dari suatu kabupaten yang pada persoalan ini ialah Bupati Kotabaru. Ia mengatakan, yang diterima saat ini hanya berupa surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalsel.

“Bukan wewenang Lingkungan hidup untuk menyurati, tetapi Bupati Kotabaru,” tegasnya.

Ditambahkan Yusril, bahwa izin terkait mineral Batubara saja yang bolah ditanggapi oleh Gubernur, bukan soal izin lingkungan. Jadi Gubernur tidak ada ikut campurnya terkait hal tersebut. “Ini masalah izin lingkungan, seharusnya yang menanggapi itu Bupati Kotabaru, bukan Gubernur apalagi Lingkungan Hidup Provinsi,” jelasnya.

Yusril mengatakan, saksi yang diajukan tergugat kurang kompeten untuk membahas soal hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambanga. “Ini terbukti terkait beberapa peraturan pemerintah khsusnya peraturan Kementerian ESDM saksi menjelaskan terlalu berbelit-belit, sehingga apa yang ditanyakan beda apa yang ingin didengarkan. Makanya saya tanyakan pada saksi apakah memiliki kompeten dalam hukum khususnya bidang pertambangan apa tidak?” ungkapnya.

Menurut dia, terkait soal lingkungan ada yang menangani ada pada Bupati. Maka apabila ada dampak yang buruk terhadap lingkungan maka harus berurusan dengan Bupati melalui inspektor tambang untuk meneliti dampak lingkungannya. “Kalau pun dapat dijatuhkan sanksi, maka sanksinya paling berat adalah pemberhentian sementara. Bukan pencabutan izin,” tegasnya.

Dijelaskan yusril sebelumnya konisideran dari pencabutan izin tersebut tidak jelas, seharusnya harus jelas seperti dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridisnya. “Harus ditambang lebih lanjut lagi dari ketiga aspek tersebut berlandaskan peraturan yang ada,” katanya.

Tegas Yusril lagi, yang dipermasalahkannya yaitu izin lingkungan itu bukan kewenangan dari Gubernur tetapi kewenangan Bupati. “Saya ambil contoh bahwa masalah indo semen yang digugat izin lingkungan dan dibawa keperadilan itu izin lingkungan. Bukan izin tambangnya yang dipermasalahkannya, saya yang jadi pengacaranya saat itu,” tegasnya.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->