Connect with us

Hukum

Yusril Kukuh Tak Ada Kewenangan Gubernur Cabut Izin SILO

Diterbitkan

pada

Sidang gugatan PT SILO di PTUN Banjarmasin Foto: Ammar

Massa Sidang Sempat Panas

Sementara itu, kesaksian saksi ahli dari pengugat yakni Musni Umar, seorang sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta sempat membuat massa yang mengikuti sidang dari gerakan save Pulau Laut memanas. Hal tersebut terkait dengan statemen Musni, bahwa fenomena demo yang terjadi yang mengiringi persidangan ada motif ekonomi.

Dalam sidang, Musni Umar menyebut masyarakat yang menolak aktivitas tambang di Pulau Laut berdasarkan untuk kepentingan dalam bidang ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka sehari hari. “Mereka ini sangat mudah terbawa dengan kepentingan-kepentingan yang tergantung dengan uang. Jadi bisa saja, mereka hari ini mendukung ini, tetapi besok bisa mendukung orang lain, tergantung kepentingan-kepentingan yang menghampiri mereka,” ucapnya.

Tak hanya ada kepentingan ekonomi, Musni juga mengatakannya, bahwa adanya campur tangan penguasa dalam merekayasa masyarakat untuk semua hal yang berkaitan dengan menolak aktifitas tambang, dan mendukung SK Gubernur Kalsel. Termasuk apakah semua aksi penolakan ataupun dukungan tambang Pulau Laut itu ada campur tangan pemilik modal untuk direkayasa. Baginya itu tergantung kepentingan.

Sementara menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Andi Nasrun mengatakan ini merupakan realitas yang terjadi di masyarakat. Bahwa mereka menginginkan Kotabaru bebas dari tambang. “Bukan menjadi sebuah sokongan dari pihak tertentu. Ini merupakan murni aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Hal ini seperti aksi pengumpulan 11 ribu tandatangan yang diserahkan koordinator aksi tolak tambang Pulau Laut, Hardiyandi kepada kuasa hukum Pemprov Kalsel Dr Andi Muhammad Asrun, di PTUN Banjarmasin, Kamis (24/5). Tandatangan dan KTP tersebut diserahkan sebagai bukti penolakan masyarakat terhadap tambang di lokasi tersebut.

Ada sebanyak delapan box bukti dukungan mulai dari dukungan KTP dan tandatangan yang juga telah didaftarkan ke pihak notaris Kotabaru. “Kami menyerahkan 11 ribu berkas pernyataan penolakan tambang disertai fotokopi KTP dari warga 7 kecamatan di Kotabaru yang sudah ditandatangani Notaris,” tegas Hariyandi saat menyerahkan penggalangan tandatangan warga kepada Andi M Asrun.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Cell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->