Connect with us

HEADLINE

Vonis Ringan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Sidang putusan terdakwa kasus korupsi pembangunan tahap III gedung laboraturium dan layanan publik BBPOM Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pembangunan tahap III gedung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Heri Sukatno, Kamis (7/3/2024) siang.

Dalam putusan, Direktur PT Bumi Permata Kendari itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski terbebas dari dakwaan primair penuntut umum, Heri Sukatno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tawarkan Kencan Via Aplikasi, SL Terciduk Satpol PP ‘Siap Layani’ di Kos

Karena hanya terbukti dakwana subsidair, majelis hakim yang diketuai Suwandi hanya mengganjar terdakwa Heri Sukatno dengan pidana penjara selama 1 tahun atau lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Sukatno dengan pidana  penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa Heri Sukanto bersama pelaksana kegiatan pembangunan tahap III gedung BBPOM Banjarmasin dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp211 juta.

Hakim menyatakan pembayaran uang pengganti kerugian negara diperhitungkan dengan uang pengganti yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejari Banjarmasin sebanyak dua kali yang totalnya sebesar Rp211 juta.

Baca juga: Jemaah Aolia Gunungkidul Memulai Puasa

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir langsung di persidangan mengatakan menerima putusan majelis hakim alias tidak akan melakuakan upaya hukum banding.

“Terima yang mulia,” ucap Heri singkat.

Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin Ricky Purba memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Banjarmasin menuntut Heri Sukanto telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel, Jalan Bina Praja Utara, Kota Banjarbaru.

Gedung laboratorium BPPOM Banjarmasin dibangun dalam beberapa tahap, sementara perusahaan milik terdakwa PT Bumi Permata Kendari mengerjakan pada tahun 2021 atau di tahap ketiga dengan anggaran sekitar Rp11 miliar.

Baca juga: Miliki Sabu Beserta Timbangan Digital Dua Warga Belitung Darat Ditangkap

Modusnya yaitu mengurangi volume pekerjaan sehingga pada pembangunan di tahap III menimbulkan kerugian negara. Belakangan terdakwa Heri meminjamkan perusahaannya itu kepada orang lain dalam pengerjaan proyek tahap III tersebut.

Hasil audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul pada pembangunan Laboratorium BBPOM di tahap III tahun 2021 tersebut yaitu sebesar Rp211.082,953.

Tak hanya Heri, kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin ini juga menyeret kontraktor lain. Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor pembanguna gedung BBPOM di tahap II tahun 2019 bernasib sama dengan terdakwa Heri. Perkaranya juga masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor:  bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->