HEADLINE
Tawarkan Kencan Via Aplikasi, SL Terciduk Satpol PP ‘Siap Layani’ di Kos
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – SL perempuan muda masih berumur 23 tahun di Kota Banjarbaru terlibat prostitusi dengan tawarkan diri via aplikasi.
Perempuan berambut pendek itu digiring ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Rabu (6/3/2024) siang.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah personel penegak Perda melakukan penyelidikan dengan cara memancing perempuan muda itu lewat aplikasi.
Baca juga: Bawaslu Kalsel Minta Penjelasan KPU Banjarbaru
“Informasi awal kita dapatkan dari masyarakat yang melapor. Kemudian petugas menyamar menjadi pemesan, memancing pelaku untuk diketahui keberadaannya,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru kepada Kanalkalimantan.
SL yang tidak mengetahui bahwa pemesan itu adalah petugas Satpol PP Banjarbaru. SL kemudian langsung menuju ke sebuah kos. Ketika di lokasi, pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
“Terhadap terduga pelaku itu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasatpol PP.
Dari pengakuan SL, dia sudah menjalankan prostitusi online tersebut selama dua bulan.
Baca juga: Transformasi MPP Banjarbaru Menjadi MPP Digital Status Aktif
Dia mengaku sering menawarkan diri di aplikasi dengan tarif Rp250 – Rp350 ribu untuk satu kali kencan.
“Sejak sekitar Desember akhir dan melakukan hubungan di sebuah rumah sewaan atau kos, dan rata-rata sehari maksimal dua kali melakukan,” ujar SL saat diperiksa petugas.
Kasatpol PP Banjarbaru menyebutkan bahwa kos tersebut tidak terindikasi sebagai tempat yang kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi online.
Kendati demikian petugas tetap memberikan peringatan agar pemilik kos lebih menjaga dan mengawasi lokasi kos tersebut.
Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah yang Digelar Pemkab Banjar
“Kos normal saja, tapi disalahgunakan oleh pelaku, sehingga pemilik kos juga kita beri peringatan,” tuntas Kasatpol PP.
Atas perbuatannya, SL siap menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Hukum3 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah
-
BPBD KAB BANJAR3 hari yang lalu
Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada