Connect with us

HEADLINE

Tawarkan Kencan Via Aplikasi, SL Terciduk Satpol PP ‘Siap Layani’ di Kos

Diterbitkan

pada

SL (23) saat di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Rabu (6/3/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – SL perempuan muda masih berumur 23 tahun di Kota Banjarbaru terlibat prostitusi dengan tawarkan diri via aplikasi.

Perempuan berambut pendek itu digiring ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Rabu (6/3/2024) siang.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar setelah personel penegak Perda melakukan penyelidikan dengan cara memancing perempuan muda itu lewat aplikasi.

Baca juga: Bawaslu Kalsel Minta Penjelasan KPU Banjarbaru

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: wanda

“Informasi awal kita dapatkan dari masyarakat yang melapor. Kemudian petugas menyamar menjadi pemesan, memancing pelaku untuk diketahui keberadaannya,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru kepada Kanalkalimantan.

SL yang tidak mengetahui bahwa pemesan itu adalah petugas Satpol PP Banjarbaru. SL kemudian langsung menuju ke sebuah kos. Ketika di lokasi, pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

“Terhadap terduga pelaku itu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasatpol PP.

Dari pengakuan SL, dia sudah menjalankan prostitusi online tersebut selama dua bulan.

Baca juga: Transformasi MPP Banjarbaru Menjadi MPP Digital Status Aktif

Dia mengaku sering menawarkan diri di aplikasi dengan tarif Rp250 – Rp350 ribu untuk satu kali kencan.

“Sejak sekitar Desember akhir dan melakukan hubungan di sebuah rumah sewaan atau kos, dan rata-rata sehari maksimal dua kali melakukan,” ujar SL saat diperiksa petugas.

Kasatpol PP Banjarbaru menyebutkan bahwa kos tersebut tidak terindikasi sebagai tempat yang kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi online.

Kendati demikian petugas tetap memberikan peringatan agar pemilik kos lebih menjaga dan mengawasi lokasi kos tersebut.

Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah yang Digelar Pemkab Banjar

“Kos normal saja, tapi disalahgunakan oleh pelaku, sehingga pemilik kos juga kita beri peringatan,” tuntas Kasatpol PP.

Atas perbuatannya, SL siap menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->