Kota Banjarmasin
Vaksin Gotong Royong Hanya Diberlakukan untuk Pelaku Usaha
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Program vaksinasi gotong royong sudah mulai diberlakukan pemerintah sejak Selasa (18/5/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menuturkan vaksin Covid-19 yang digunakan merupakan vaksin jenis Sinopharm asal Cina. Program vaksinasi ini akan menyasar pada para pelaku usaha dan karyawan yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
“Sasaran adalah para pelaku usaha dan pelaku usaha itulah yang berkewajiban membiayai orang-orang yang diperkerjakan mereka,” ujar Machli, kepada awak media, Rabu (19/5/2021).
Harga untuk mendapat suntik vaksin gotong royong sendiri terbilang cukup mahal yakni seharga Rp 500 ribu sekali suntik.
Machli juga menegaskan vaksinasi gotong royong diperuntukan untuk pelaku usaha saja. Sedangkan masyarakat umum hanya menggunakan vaksinasi yang saat ini gencar dilakukan pihak Dinkes.
“Untuk masyarakat umum itu menggunakan vaksin program bukan vaksin gotong royong,” ucap Machli.
Kendati demikian, untuk saat ini, Machli mengakui pihaknya masih belum menentukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mana yang nantinya akan menyediakan vaksin gotong royong.
“Saat ini memang belum ada karena memang masih baru. Tapi ada beberapa yang sudah mengajukan permohonan. Kita visitasi dulu baru setelahnya ditetapkan Fasyankes mana yang akan menyediakan,” tutur Kadinkes.
Sebagai informasi, vaksin Sinopharm merupakan vaksinasi darurat buatan perusahaan farmasi milik Cina dan telah disetujui WHO bahwa pengunaan Sinopharm dianggap aman dan efektif untuk digunakan. (Kanalkalimantan/Tius)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju