Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

UMK Pulpis 2019 Rp 2.716.218, Naik Rp 201.899

Diterbitkan

pada

Yan Panu, Kasi Pengupahan dan Jamsostek Disnakertrans Pulpis. Foto : dedy sanjaya

PULANG PISAU, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama  beberapa organisasi serikat pekerja bersepakat besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.716.218. UMK 2019 tersebut naik sebesar Rp 201.899 dari besaran UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.514.319.

Menurut Yan Panu, Kasi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulpis kenaikan UMK tersebut berdasarkan banyak pertimbangan.

“Misalnya besaran biaya hidup, harga-harga kebutuhan bahan pokok serta keadaan usaha di daerah. Hasil rekomendasi besaran UMK tersebut akhir tahun 2018 lalu sudah disampaikan ke pemerintah provinsi dan mulai diberlakukan per Januari. Harapan kami hasil putusan tersebut bisa diterapkan masing-masing perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau, kita akan melakukan pengawasan di lapangan,” ungkap Yan Panu.

Dikatakan pria yang sebelumnya pernah mengabdi di Dinas Sosial bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Pulang Pisau ini, cara pengawasan Disnakertrans agar pihak perusahaan komitmen membayar gaji pekerja sesuai UMK dan UMSK yaitu dengan menyurati sejumlah perusahaan yang ada terkait aturan UMK ini.

“Sambil sesekali kita turun lapangan melihat langsung bagaimana penerapannya di lapangan. Apakah sudah dijalankan atau tidak,” katanya. Memang diakui Yan Panu, pihaknya terkendala pada keterbatasan jumlah tenaga pengawas di dinas. Karena letak perusahaan tersebar cukup jauh, sehingga tidak mungkin pihaknya bisa turun setiap waktu.

“Tapi kami akan langsung turun jika ada laporan yang masuk. Misalkan ada perusahaan yang nakal, kita akan langsung cek. Jika benar ada, maka beberapa sanksi tentu akan diberikan. Kalau sejauh ini nampaknya masih belum ada laporan, artinya perusahaan sudah menjalankan aturan yang dibuat,” ujarnya. (sjy)

Reporter : Sjy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->