Connect with us

Kota Banjarbaru

Tolak Permen LHK, Kicau Mania Demo ke BKSDA Kalsel

Diterbitkan

pada

Kicau mania mendatangi kantor BKSDA Kalsel Foto: rendy

BANJARBARU, Kicau Mania atau pencinta burung melakukan aksi damai di kantor BKSDA Kalsel, Selasa (14/8). Hal ini berkaitan dengan penolakan Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang perlindungan 919 jenis tumbuhan dan satwa. Dari jumlah tersebut 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.

Sekitar 250 orang perwakilan Kicau Mania dari Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Tanah laut dan Binuang tergabung dalam Forum Komunikasi Kicau Mania Kalsel melakukan aksi damai penolakan aturan baru tersebut. Dikawal dengan puluhan personil Kepolisian Polres Banjarbaru dan Jajaran, aksi demo kali ini berlangsung kondusif.

Sembari membentang spanduk penolakan, para perwakilan Kicau Mania menyatakan aspirasi melalui orasi.

Jarot Santoso salah satu perwakilan massa mengungkapkan atas aturan baru tersebut dapat menghambat pihaknya yang menggantungkan hidup lewat kicau mania dan dikhawatirkan kepemilikan burung yang dilindungi itu akan dianggap melanggar hukum.

“Salah satunya kepemilikan burung yang menjadi idola kami, contohnya yang di Kalimantan yaitu Murai Hijau dan Cucak Hijau yang menurut aturan Permen itu sudah punah dan harus dilindungi. Dikhwatirkan karena kami memiliki tersebut kami akan terkena pidana” ungkapnya.

Selain itu menurut Jarot, dengan adanya peraturan baru tersebut, dampak lain akan terasa. Seperti penangkar burung yang dipersulit karena harus melakukan izin setiap kali burung yang bertelur, menetas maupun kawin yang mana hal itu membutuhkan proses dan tenaga yang cukup lama. Selain itu peternak makanan, peternak jangkrik, dan produsen sangkar akan dirugikan bilamana burung-burung yang selama ini di perlihara sudah dilarang kepemilikannya.

Terkait aksi tersebut, BKSDA Kalsel melakukan diskusi secara tertutup dengan beberapa perwakilan. Berlangsung secara alot, diskusi tersebut membuahkan dukungan dari massa pendemo.

Jarot mengungkapkan kepada awak media dari hasil pembicaraan terhadap pihak BKSDA, sebenarnya Permen LHK Nomor P 20/2018 itu masih belaku surut yang mana kepemilikan yang lama burung tidak akan diambil dan hanya akan di data.

Menanggapi hal itu pihaknya siap membantu BKSDA membantu melengkapi data yang dibutuhkan namun tetap menolak aturan baru yang berlaku tersebut. “Artinya kami pemilik burung yang sudah lama cukup mendata saja. Karena BKSDA sendiri masih harus melengkapi berapa sih burung yang dari alam yang dipelihara oleh masyarakat dan berapa sih burung hasil penangkaran yang dipelihara masyarakat. Data itu yang dibutuhkan dan kami menyatakan siap membantu,” katanya.

Disisi lain Kepala BKSDA Kalsel Mahrus Aryadi mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan melanjutkan aspirasi dari masyarakat tersebut. Menurutnya pertemuan kali ini lebih kepada pembinaan terhadap masyarakat tentang aturan baru ini.

“Sebenarnya inti dari Permen ini kepada melindungi burung-burung tersebut dari penangkapan liar atau ilegal dan mendorong untuk dilakukannya penangkaran-penangkaran,” ungkapnya

Pendataan yang dimaksud, nantinya akan dikeluarkan surat keterangan atau sertifikat kepemilikan burung tersebut. Pendataan tersebut akan berlangsung hingga keluarnya Perdirjen.  “Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, dengan didata itu pemilik burung akan lebih legal dan bukan untuk ditangkap,” tambah Mahrus Aryadi. (Rico/Rendy)

Reporter:Rico/Rendy
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->