Connect with us

HEADLINE

Tolak Gugatan PSU Ananda, MK Perintahkan KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu Sina-Arifin Pemenang Pilkada!

Diterbitkan

pada

MK memutuskan menolak gugatan PSU Ananda-Mushaffa Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, yang kembali disampaikan paslon Ananda-Mushaffa. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/5/2021) pagi, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Pada putusan tersebut, MK juga mengesahkan keputusan KPU Banjarmasin N 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Pustusan MK No 21/PHP.KKOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 2 Mei 2021.

“Terkait hal itu, MK juga memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan paslon terplih dalam Pilwali Banjamasin tahun 2020,” kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca juga: Kalsel Peringkat 6 Terbawah, Ini Lima Daerah dengan Perkawinan Anak Tertinggi

Sebagaimana diketahui, usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Banjarmasin 28 April 2021 lalu, diketahui saksi pasangan calon (Paslon) nomor 4, Ananda-Mushaffa merasa masih adanya ketidaknetralan penyelenggara PSU.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum paslon 04, Muhammad Rizky Hidayat SH, memasukkan laporan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, laporan tersebut karena adanya keberatan dari saksi-saksi yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota waktu rekapitulasi lalu.

Pada PSU Pilkada Banjarmasin rampung digelar di 80 TPS di tiga kelurahan, Rabu (28/4/2021). Hasilnya paslon Ananda-Mushaffa unggul dengan meraih suara cukup signifikan sebesar 11.837 suara.

Sayangnya, kemenangan di PSU tersebut tak mampu menghentikan langkah incumbent Ibnu Sina-Arifin Noor menduduki kursi Banjarmasin 1 karena silih suara yang belum terkejar.

Data sementara, paslon Ananda-Mushaffa unggul di tiga kelurahan yakni Kelurahan Murung Raya, Mantuil, dan Basirih Selatan.
Ananda meraih 11.837 suara, jauh melesat dibandingkan Ibnu Sina-Arifin Noor yang mendapatkan 5.018 suara. Disusul oleh paslon Khairul Saleh-Habib Ali dengan 574 suara dan paslon Haris Makkie-Ilham Nor 412 suara.

Hasil PSU tersebut jika ditambahkan suara Pilkada sebelumnya, Ibnu Sina-Arifin akan meraih total 89.404 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa 81.359 suara, disusul Haris-Ilham sebanyak 34.860 suara dan sebagai juru kunci Khairul Saleh-Habib Ali dengan 29.917 suara.

Terkait hasil tersebut, Ibnu Sina mengatakan optimismenya terhadap pelaksanaan PSU yang digelar KPU Banjarmasin di tiga kelurahan tersebut.

Baca juga: Upaya Menghidupkan Kembali Kampung Arguci di Martapura

“Hasil PSU jika ditotal dengan suara Pilkada sebelumnya tetap tak terkejar. Meskipun kita tetap menunggu hasil resmi dari KPU. Namun kami berharap ini menjadi langkah terakhir dalam proses demokrasi Pilkada dan bisa kembali fokus membangun Banjarmasin ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Banjarmasin, Senin (22/3/2021) dengan memerintahkan dilakukannya PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Keputusan tersebut secara otomatis juga menyatakan batalnya batalnya SK KPU Banjarmasin No 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPUpkot/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tanggal 15 Desember. (kanalkalimantan.com/ila)

Reporter: ila
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->