Connect with us

HEADLINE

Toko Crown di Banjarmasin Disita Bareskrim, Terafiliasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Diterbitkan

pada

Toko Crown perlengkapan bayi yang ikut disita Bareskrim Polri atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika.  Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selain menyita bangunan Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn di Banjarmasin, Bareskrim Polri juga menyita bangunan toko Crown The Label Baby & Kids atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Fredy Pratama alias Miming.

Toko perlengkapan pakaian bayi dan anak itu lokasinya berada di jalan A Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tepatnya berada di samping jembatan fly over Banjarmasin.

Pantauan Kanalkalimantan.com, Senin (25/9/2023) pagi, toko tiga lantai itu tertutup rapat dan masih terlihat pakaian anak yang terpajang di balik kaca lantai dua, tanpa terlihat satu orang pun di sekitar toko.

Nampak juga sebuah plang terpasang di depan toko bertuliskan “Aset dalam penyitaan Direktorat Tindak Pidana Reserse Narkoba Bareskrim Polri”.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Landasan Ulin Sebabkan Perempuan Penghuni Kos Meninggal Dunia

Aset tersebut disita atas surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.

“Dilarang memasuki, memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa seizin Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 551KUHP,” isi tulisan plang didepan bangunan toko Crown tersebut.

Jika melihat daftar aset yang dirilis Polda Kalsel sebelumnya, tanah dan bangunan toko perlengkapan pakaian bayi itu berdiri diatas SHM M754 dan SHM 755 atas nama Yunita dan terletak di Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Kormi HSU Berharap Perhatian Pemerintah Daerah

Bangunan tersebut menjadi salah satu dari 19 aset tanah, bangunan, dan kendaraan yang disita Bareskrim Polri di Kalsel karena diduga terafiliasi oleh gembong narkoba asal Banjarmasin Fredy Pratama.

“Dari semua aset kalau ditotalkan nilainya sementara Rp43.930.000.000,” kata Wakil Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) lalu.

Sementara itu, orangtua DPO Fredy Pratama yang tinggal di Banjarmasin Lian Silas telah lebih dahulu diamankan oleh Bareskrim polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel mengatakan tersangka Lian Silas rencananya akan disidang kasus TPPU di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca juga: Kebakaran di Aluhaluh, 5 Jiwa Kehilangan Tempat Berteduh

Daftar aset terafiliasi Fredy Pratama tidak bergerak yang disita di Kalsel antara lain :

  1. Bangunan Shanghai Palace Banjarmasin Beluga Cafe Hotel Mentaya Inn dengan luas 374 M persegi di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
  2. Tanah seluas 1.458 meter persegi sertifikat atas nama Lian Silas di Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah
  3. Ruko seluas 258 meter persegi di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah
  4. Ruko seluas 117 meter persegi di Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur
  5. Bangunan rumah seluas 123 meter persegi di Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara
  6. Bangunan rumah seluas 200 meter persegi di Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara
  7. Ruko seluas 211 meter persegi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur
  8. Ruko seluas 209 meter persegi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur
  9. Tanah seluas 211 meter persegi di Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur
  10. Rumah seluas 28 meter persegi di Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur
  11. Rumah seluas 239 meter persegi di Kecamatan Kertak Anyar, Kabupaten Banjar
  12. Rumah seluas 259 meter persegi di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar
  13. Tanah seluas 5.538 meter persegi di Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru
  14. Rumah seluas 29 meter persegi di Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur,

Baca juga: Penyebab Kamar Kontrakan Terbakar di Landasan Ulin, Penghuni Perempuan Meninggal Dunia

Kemudian untuk aset bergerak yang disita antara lain:

  1. Mobil merk Mazda CX 5 tahun 2013 (tanpa STNK dan BPKB)
  2. Mobil Toyota Vellfire N.83 VI tahun 2015
  3. Mobil Toyota BZX
  4. Mobil Toyota Hilux (diamankan di Kalimantan Tengah oleh Polda Kalteng)
  5. Satu unit kendaraan  roda dua merk BMW. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->