Connect with us

HEADLINE

Tok! MK Putuskan Ibu Kota Kalsel Sah Pindah ke Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sah menjadi ibu kota Provinsi Kalsel, tugu bundaran simpang empat ikon kota Banjarbaru. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASINMahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga Ibu kota Kalsel dari Kota Banjarmasin telah sah berpindah ke Kota Banjarbaru.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 58/PU-XX/2022 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama 8 anggota hakim lainnya, Kamis (29/9/2022) pukul 13:15 WIB.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat pembacaan putusan.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan gugatan tersebut maka Ibu Kota Kalimantan Selatan telah sah secara hukum berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal Permohonan Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: tangkapan layar

Baca juga : Saksi Berkata Banjarmasin Harga Mati Ibu Kota Provinsi, Hakim MK: Berarti Saudara Sudah Mengancam Itu, Itu Dicabut Ya Pak!

Meskipun demikian secara legal standing para pemohon menurut Majelis Hakim memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi mengatakan pemindahan ibu kota merupakan bagian dari penataan daerah berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penataan daerah pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daerah, serat memelihara kunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah, yang terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mengatakan sejak tanggal 14 Agustus 2011, sebagian aktivitas Pemerintah Provinsi Kalsel telah berpindah ke Kota Banjarbaru maka menurut mahkamah rencana pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru bukanlah hal yang baru.

 

Baca juga  : Sidang Gugatan Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat: dari Banjarmasin ke Banjarbaru Itu Kudeta Konstitusional!

Bahkan secara historis, gagasan untuk memindahkan ibu kota Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru menurut MK telah diinisiasi oleh dr Murdjani, Gubernur ke-2 Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 1950-an.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dalil para pemohon pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang diatur dalam pasal 4 UU 8/2022 bertentangan dengan UUD adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Anggota Majelis Said Isra yang membacakan pertimbangan putusan.

Majelis Hakim MK juga berpendapat Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang dibentuk oleh DPR bersama Pemerintah yang menjadi dasar pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru tidak cacat formil.

Sebagaimana diketahui putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat 1 adalah bersifat final dan mengikat (final ADN banding) sehingga setiap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum atau banding.

Pada sidang putusan tersebut kuasa hukum pemohon mengikuti persidangan secara daring dan termohon serta para pihak terkait lainnya juga berhadir secara daring.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->