Connect with us

HEADLINE

Sidang Gugatan Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat: dari Banjarmasin ke Banjarbaru Itu Kudeta Konstitusional!

Diterbitkan

pada

Hakim konstitusi Saldi Isra saat mempertanyakan teori mengenai keterangan Dr Ichsan Anwary saksi ahli dari Forkot Banjarmasin dan Kadin Kota Banjarmasin. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN
Sidang terakhir pengujian Undang-Undang pemindahan Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/9/2022).

Sidang dibuka oleh Wakil Ketua Hakim MK, M Aswanto didampingi tujuh hakim konstitusi, serta dari pihak pemerintah dan pihak terkait Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin turut mengikuti persidangan.

Perdebatan pun mengemuka menjelang menit terakhir persidangan yaitu antara hakim konstitusi Isra Saldi dengan ahli pemohon, Ichsan Anwary. Kedua ahli hukum tata negara tersebut beradu teori dan asas.

Pada kesempatan itu, Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan teori mengenai keterangan ahli yakni Dr Ichsan Anwary yang ditunjuk Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dan Kadin Kota Banjarmasin melalui kuasa hukum Borneo Law Firm (BLF).

 

Tim kuasa hukum pemohon dari Borneo Law Firm (BLF). Foto: wanda

Baca juga : Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat Yakin Banjarmasin Menang!

Adapun Dr Ichsan Anwary menerangkan, apabila UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel memuat hal yang berbeda dengan UU sebelumnya yakni UU Pemerintahan Daerah, ketentuan hukum dari pasal tersebut, hanya bersifat einmalig sekali jalan.

“Dengan kata lain, pasal tersebut tidak dapat diubah lagi dengan undang-undang baru tentang pengaturan daerah otonom yang sama. Terutama jika Undang-Undang Kalsel baru memuat secara khusus tentang mengganti memindah kedudukan ibu kota suatu provinsi, kabupaten kota, maka pengaturan pemindahan kedudukan tersebut masuk dalam  konsep penataan dan penyesuaian daerah, yang telah secara tegas dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Ichsan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya dari ruang sidang pleno, gedung MK, Jakarta.

Kendati dari keterangan ahli menyebut tak berdasar dalam teori mana pun, namun, Ichsan dapat mengilustrasikannya secara sederhana, tentang bagaimana daerah provinsi maupun daerah kabupaten kota yang melakukan pemindahan ibu kota, tidak ditemukan perubahan ibu kota dengan melakukan perubahan atau penyesuaiannya dengan memuat di dalam undang-undang.

“Pemindahan ibu kota dilakukan dengan instrumen hukum berbentuk Peraturan Pemerintah, di antaranya seperti yang dilakukan salah satunya oleh PP RI Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang, dan juga PP lainnya,” ujarnya.

 

Baca juga  : Plt Kadis DPMPTSP Banjar Imbau Seluruh Izin Dikelola Lewat Satu Jalur

Dengan demikian, sambung Ichsan bahwa
UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel khususnya Pasal 4 tersebut bersifat stagnan floating mengambang dan tidak dapat dilaksanakan.

“Karena di dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur secara teknis tentang pengaturan masa transisi pemindahan ibu kota dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, termasuk pula pendanaan pemindahan ibu kota yang tidak dinyatakan secara tegas akan dibebankan pada anggaran mana,” tegas mantan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.

Sementara itu, Dr Muhammad Pazri, kuasa hukum pemohon sependapat dengan ahli Ichsan Anwary dengan frasa Pasal 4 UU Kalsel bahwa memindahkan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sebagai kudeta konstitusional.

“Kami Borneo Law Firm sudah secara optimal dan profesional untuk berjuang dalam judicial review ini, dan sependapat dengan ahli Dr Ichsan Anwari kalau tetap ibu kota Kalsel tetap pindah ke Banjarbaru sama dengan kudeta konstitusional, sakitnya tu di sini,” ucap Pazri kepada Kanalkalimantan.com, Senin (19/9/2022).

Direktur BLF Banjarmasin ini pun yakin dengan hadirnya ahli Ichan Anwary dan saksi Ahmad Barjie yang dihadirkan pihak Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin, semakin meyakinkan gugatan uji materiil dan formil UU Kalsel diterima MK. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->