Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tok! DPRD HSU Sahkan Raperda APBD 2024

Diterbitkan

pada

Pj Bupati HSU Zakly Aswan didampingi Sekda HSU Adi Lesmana bersama Ketua DPRD HSU saat penandatanganan berita acara sepakati Raperda tentang APBD tahun 2024, Selasa (28/11/2023). Foto : diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penandatanganan berita acara antara DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Penjabat (Pj) Bupati HSU menandai kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama atas diajukannya Raperda APBD tahun 2024, di gedung DPRD Kabupaten HSU, Selasa (28/11/2023) siang.

Pj Bupati HSU, Zakly Aswan menyambut baik dengan disepakati dan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda.

Baca juga: Fase Bulan Purnama, Masyarakat Pesisir Kalsel Diminta Waspada Banjir Rob

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang biasa kita singkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” kata Zakly

“Karena bersifat perencanaan, maka seluruh alokasi anggaran yang kita cantumkan dalam APBD, baik alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan, semuanya bersifat estimasi atau perkiraan, dengan ketentuan penetapan alokasi anggaran tersebut harus terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Dikatakan Zakly bahwa alokasi anggaran pendapatan daerah, estimasi bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, baik pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pendapatan transfer dari pemerintah provinsi.

Baca juga: Kampanye Dimulai, Politik Uang di Medsos Bermodus Give Away

“Sedangkan belanja daerah, sesuai dengan RAPBD yang kita sampaikan, alokasi belanja daerah akan kita gunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa untuk mematuhi ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, naka sebelum Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini ditetapkan, terlebih dahulu akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, untuk dimintakan persetujuan melalui mekanisme evaluasi, serta sekaligus dimintakan Nomor Register Raperda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesepakatan tersebut, Pj Bupati juga menyampaikan hasil kesepakatan meliputi alokasi anggaran baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan untuk APBD tahun anggaran 2024, dengan rincian pendapatan daerah Rp1.369.771.817.685, belanja daerah Rp1.519.526.800.879, defisit Rp149.754.983.194.

Baca juga: Explore Karts South Borneo II MPAF di Gua Baramban, Eksotisme Kawasan Karts yang Terhimpit Konsesi Tambang  

Untuk pembiayaan daerah meliputi penerimaan Rp263.960.404.849, pengeluaran Rp114.205.421.654, pembiayaan netto Rp149.754.983.194. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->