Connect with us

HEADLINE

Terjerat Korupsi Proyek 50 Jamban, Kades dan Aparatur Desa Astambul Kota Disidang

Diterbitkan

pada

Kades dan Kaur Keuangan Desa Astambul Kota yang di sidang karena terjerat kasus korupsi penggunaan dana desa. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi proyek dana desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali masuk meja hijau. Kali ini penyelewengan dana melibatkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Banjar.

Kades Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Sapuani menambah daftar Kades yang terjerat kasus korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDes).

Sapuani tak sendiri, kasus penyalahgunaan anggaran dana desa juga melibatkan Bahrin Noor selaku Kaur Keuangan Desa Astambul Kota.

Perkara keduanya kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang dakwaan berlangsung pada Senin (11/12/2023) dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah SH MHum.

Baca juga: Jelang Haul Sekumpul, Taati 19 Poin Aturan untuk Posko Singgah atau Warung Gratis

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, kedua terdakwa disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul Kota pada tahun 2021.

Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC secara bertahap. Namun, hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 WC tersebut tidak terbangun seluruhnya.

Sapuani selaku Kades Astambul Kota dikatakan juga memerintahkan terdakwa Bahrin Noor yang saat itu Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.

“Hingga akhir 2021 hanya 5 unit WC yang terbangun,” kata JPU Setyo.

Baca juga: Tradisi Warga Kumpulkan Kayu Bakar untuk Isra Mi’raj dan Haul Sekumpul

Sapuani pada proyek tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp117.900.000, sementara koleganya Bahrin Noor didakwa memperkaya diri sendiri Rp52.100.000.

“Perbuatannya merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan audit Inspektorat,” kata JPU Setyo Wahyu.

Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pada 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BPBD Banjar Siapkan Posko Siaga Darurat Hadapi Bencana

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwa Sapuani dan Bahrin Noor masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.(Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->