Connect with us

HEADLINE

Jelang Haul Sekumpul, Taati 19 Poin Aturan untuk Posko Singgah atau Warung Gratis

Diterbitkan

pada

Acara keagamaan Haul ke-19 Sekumpul akan berlangsung pada pertengahan Januari 2024 mendatang. Foto: mcbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jelang Haul ke-19 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani (Abah Guru Sekumpul) mulai dipersiapkan secara matang. Jalur kedatangan, lalu lintas, dan lainnya terkait acara keagamaan yang bakal dihadiri ribuan orang dari berbagai penjuru Pulau Kalimantan hingga luar Kalimantan menjadi perhatian utama Posko Induk Sekumpul.

Sejatinya semua lapisan masyarakat dibenarkan untuk membuka posko singgah dan warung gratis, namun harus mengikuti syarat dan tata tertib dari Posko Induk Sekumpul untuk menghindari penyebab kemacetan lalu lintas dan lainnya.

Masyarakat sepanjang jalur dari Kalsel, Kalteng dan Kaltim diharapkan dapat berkoordinasi dengan Posko Induk Sekumpul atau Tim Induk Sekumpul dan posko sekitar wilayah.

Secara resmi Tim Induk Sekumpul mengeluarkan imbauan syarat dan tata tertib saat pelaksanaan acara Haul Abah Guru Sekumpul. Ada 19 poin syarat dan aturan yang diwanti-wanti oleh Tim Induk Sekumpul untuk posko singgah dan warung gratis.

Baca juga: Keseruan Anak-anak Diberi Pendidikan Kebencanaan BPBD Banjar

  1. Harus berkoordinasi dengan Posko Induk Sekumpul atau Tim Induk Sekumpul dan Tim Zona setempat.
  2. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekompul dan Tim Zona atau aparat tertentu.
  3. Mempunyai fasilitas yang memadai diantaranya (tempat parkir luas, tempat untuk mandi dan WC, ruang untuk beristirahat khusus untuk posko singgah, tempat makna dan minum khusus untuk warung gratis), penamaan posko singgah dan warung gratis sesuai dengan nama kampung, jalan, masjid/langgar atau wilayah yang bersangkutan.
  4. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi harap untuk meminta identitas yang bersangkutan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan jangan lupa untuk memeriksa kondisi makanan, kemasan maupun bungkus kalau ditemukan unsur politis, seperti kartu nama dan lain-lain.
  5. Mempunyai anggota relawan yang mengatur lalu lintas di sekitar posko singgah maupun warung gratis atau meminta bantuan dengan posko jalur terdekat.
  6. Untuk relawan yang bertugas diharapkan menggunakan ciri khusus seperti baju relawan dan ID Card yang dikeluarkan oleh posko yang bersangkutan
  7. Apabila menemukan barang temuan milik jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan umumkan secara langsung
  8. Apabila poin 7 tidak ada yang mengambil barang tersebut dalam jangka waktu 2 hari silahkan hubungi tim induk atau menyerahkannya secara langsung ke Posko Tim Induk minimal dua orang untuk menjadi saksi.
  9. Jangan memaksa singgah kepada jemaah yang lewat, biarkan seadanya saja mengalir seperti lalu lintas pada umumnya. Jika ada Jemaah yang singgah silahkan untuk diberi arahan, dan aturlah semaksimal mungkin seperti kendaraan untuk jalur darat dan kapal untuk jalur air.
  10. Tidak diperbolehkan membagikan makanan di bahu-bahu jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas.
  11. Apabila ada ditemukan yang membagikan makanan di jalan, silahkan diarahkan bergabung ke posko singgah yang terdekat.
  12. Untuk warung gratis di jalur darat diwajibkan berada di kiri jalan baik ketika kedatangan maupun kepulangan.
  13. Tidak dibenarkan adanya spanduk, baliho, atau sejenisnya yang berbau promosi ataupun politik di sekitar posko singgah atau warung gratis. Begitu juga dengan atribut atau seragam relawan yang bertugas.
  14. Dilarang mengambil keuntungan dari jemaah Haul atau pun dari masyarakat umum seperti memungut biaya parkir dan lainnya.
  15. Bersikap sopan santun dan bertutur kata baik kepada jemaah, serta masyarakat umum lainnya.
  16. Penempatan posko singgah atau warung gratis jalur darat maupun jalur air jangan sampai mengganggu arus lalu lintas jemaah atau pengguna jalan umum.
  17. Dilarang memasang tenda di bahu jalan, baik ketika kedatangan ataupun kepulangan.
  18. Menjaga keamanan serta kenyamanan jemaah yang singgah, seperti selalu mengingatkan barang bawaan jemaah agar jangan sampai tertinggal.
  19. Menyiapkan nomor telepon atau saluran darurat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga baik berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Bobol Rumah Curi Uang Mahar, Pemuda 28 Tahun Akhirnya Diringkus Polisi

Sebanyak 19 poin aturan itu menjadi syarat yang harus diperhatikan secara seksama terutama bagi yang menyediakan posko singgah dan warung gratis untuk jemaah.

Selain itu, diharapkan dengan adanya syarat tersebut dapat mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas dan juga hal yang tidak diinginkan terjadi. (Kanalkalimantan.com/nh)

Reporter : nh
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->