Connect with us

NASIONAL

Telusuri Aliran Dana ACT, PPATK Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan

Diterbitkan

pada

PPTK telah melakukan penelusuran aliran dana ACT. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut bicara terkait isu penyalahgunaan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan PPATK telah menyerahkan sebagaian hasil analisis ke aparat penegak hukum.

Ketua PPATK Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

“Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan),” tuturnya seperti dilansir detikcom, Senin (4/7/2022).

Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

 

Baca juga : Banjir Genangi Ratusan Rumah Warga Banjarbaru, Air di Dua Kelurahan Belum Surut!

“Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sementara menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta polisi mengusut masalah ini.

“Sekarang dengan begini supaya pihak aparat keamanan untuk lakukan penyelidikan dan bahkan kalau perlu ini dijadikan sebagai tindak pidana yang perlu dihukum,” katanya.

Marwan mengatakan harus ada izin pengelolaan dana yang dikumpulkan suatu lembaga untuk kegiatan kemanusiaan dan keagamaan. Kementerian Sosial (Kemensos), kata Marwan, harus diikutsertakan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

 

Baca juga : UPDATE. 1.587 Jiwa Terdampak Banjir di Banjarbaru, 1 Orang Meninggal Dunia

“Kita sudah bolak balik mengingatkan ke berbagai pihak termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial tentang kelompok atau lembaga yang melakukan pengumpulan dana itu kan harus ada seizin Kemensos sebetulnya,” ujar Marwan.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana, Marwan juga meminta untuk dilakukan audit kepada lembaga-lembaga yang melakukan pengelolaan dana umat. “Yang kedua, harus ada audit terhadap perjalanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga. Bukan hanya ACT ya,” kata Marwan.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta aparat kepolisian turun tangan. Menurutnya, pengusutan dilakukan agar tidak ada penyelewengan dana umat di lembaga lain.

“Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewengan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT,” ujar Luqman.

 

Baca juga : 9 Desa di Kecamatan Angsana Serentak Memulai Program 1 Desa 1 Masjid

“Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama. Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luqman berharap pemerintah menyempurnakan regulasi untuk mengatur lembaga-lembaga filantropi. Hal itu, katanya, dilakukan agar ada pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan.

“Kasus ACT ini, saya harap juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” imbuhnya. (Kanalkalimantan.com/kk/dtc)

Reporter : kk/dtc
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->