Connect with us

HEADLINE

Tak Daftarkan Bacaleg, PKPI Didiskualifikasi KPU Banjarmasin


Tercatat 558 Orang Bacaleg dari 15 Parpol di KPU Banjarmasin


Diterbitkan

pada

KPU Kota Banjarmasin tak menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari PKPI hingga batas akhir waktu penyerahan berkas. Foto : ammar

BANJARMASIN, Hingga penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pukul 00.00 Wita, Selasa (17/7) malam, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak kunjung menyerahkan berkas pendaftaran. PKPI pun dipastikan tidak ikut serta menawarkan calonnya di Pileg 2019 mendatang di ibukota Provinsi Kalsel.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Khairunnizan, PKPI terpaksa didiskualifikasi dari Pileg 2019 di Kota Banjarmasin karena tidak ada satupun perwakilan partai tersebut yang mengkonfirmasi dan bacaleg PKPI tidak hadir ke KPU Kota Banjarmasin. Padahal pihak KPU Banjarmasin sudah melakukan komunikasi terus menerus, namun hingga menit-enit terakhir pendaftaran, perwakilan PKPI Kota Banjarmasin tidak kunjung datang.

“Saat tutup pendaftaran malam tadi, tidak ada kabar dari partai PKPI, sesuai peraturan KPU maka akan didiskualifikasi,” ungkapnya.

PKPI didiskualifikasi KPU Banjarmasin karena dari KPU pusat sendiri tidak ada arahan untuk penambahan waktu, maka hal ini harus dijalankan dengan sebagaimana mestinya aturan main.

“KPU RI mempunyai peraturan yang harus dijalankan, tidak ada arahan untuk penambahan waktu. Siapa yang terlambat akan dicoret dari daftar Pemilu kali ini,” ucapnya.

Ditambahkan Khairunnizan, dari 16 parpol yang berhak mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, hanya 15 partai politik yang mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Banjarmasin. Yakni PKB, Gerinda, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB, minus PKPI yang tidak mencalonkan satupun kadernya di Kota Banjarmasin.

“Untuk jumlah bakal calon legislatif dari semua parpol yang terdaftar sebanyak 558 Bacaleg dan kami segera menjalankan proses verifikasi berkas semua Bacaleg mulai 19 sampai 21 Juli 2018,” beber Ketua KPU Banjarmasin.

Sementara itu, di tingkat Provinsi Kalsel, PKPI hanya mendaftarkan 6 caleg yaitu daerah pemilihan dua dan lima saja, hal tersebut dituturkan Ketua DPP PKPI Kalsel, Ahmad Zaki.

“Hanya 6 saja, Dapil Dua 3 caleg dan Dapil Lima 3 caleg,” ungkapnya.

Saat ditanyai ketidak hadiran PKPI di KPU Kota Banjarmasin, ia mengatakan fokus untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten lain di Kalsel. “Kita fokuskan Provinsi dan Kabupaten lain di Kalsel,” ucapnya.

Seperti juga di PKPI Kota Yogyakarta, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI DIY tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU DIY. Di Kulon Progo, partai ini juga tidak ‘menyetorkan’ Bacaleg mereka.

Plt Ketua DPP PKPI DIY Ganjar mengatakan PKPI DIY memang sengaja tidak mendaftarkan Bacaleg mereka ke KPU. Sebab, sejak awal pihaknya tidak melakukan perekrutan bacaleg.

“Iya, tidak ada calegnya,” katanya.

Langkah PKPI DIY tidak mendaftarkan Bacaleg hanya persoalan strategi partai. Pilihan PKPI DIY tidak mendaftarkan Bacaleg sudah diketahui pengurus pusat, karena telah berkomunikasi dengan pengurus pusat jauh-jauh hari.

“Sudah berkomunikasi dengan pusat. Ya kan semua untuk DIY diserahkan ke masing-masing tingkatannya,” ujarnya.

PKPI tidak hanya mengosongkan bacaleg tingkat provinsi di DIY, namun juga Bacaleg di Kabupaten Kulon Progo. Alasannya, kepengurusan PKPI di kabupaten tersebut memang belum terbentuk.

“Kalau di Kulon Progo memang strukturalnya kemarin ada pengunduran diri pengurus di kabupaten. Itu (mengundurkan diri) kurang lebih waktu proses pencalegan,” tutupnya. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->